Menurut regulasi atau Laws of The Game yang dirilis IFAB, prosedur drop ball diatur di Law 8 nomor 2 yaitu ''Dropped ball Procedur'. Bunyi aturan tersebut sebagai berikut.
"Bola didrop untuk penjaga gawang tim bertahan di area penalti mereka, ketika permainan dihentikan: Bola berada di area penalti, atau; Sentuhan terakhir bola berada di area penalti," tulis prosedur drop ball diatur di Law 8 nomor 2 yang dirilis IFAB, dikutip Rabu (17/5/2023).
"Dalam kasus lain, wasit drop ball untuk satu pemain di tim yang terakhir kali menyentuh bola dalam posisi di mana bola terakhir kali disentuh oleh seorang pemain, pihak luar, atau sebagaimana yang diuraikan dalam Law 9.1, a match official," tambah pernyataan aturan tersebut.
"Semua pemain dari kedua tim harus berada setidaknya 4 meter dari bola sampai bola dalam permainan (pertandingan dimulai kembali)," lanjutnya.
Merujuk pada aturan di atas, gol akan dianggap sah jika bola telah melewati sentuhan minimal dua pemain. Adapun jika hanya melalui sekali sentuhan, maka wasit akan memberikan tendangan gawang.
Sementara itu, gol kedua Ramadhan Sananta setidaknya sudah melalui dua sentuhan. Sentuhan pertama datang dari tendangan Rizky Ridho, sementara sentuhan kedua dilakukan oleh Ramadhan Sananta saat mencetak gol. Itu artinya, gol dari Ramadhan Sananta tidak melanggar Laws of The Game sehingga disahkan oleh wasit.
(Dimas Khaidar)