Dalam UU Keolahragaan Tahun 2022, terdapat poin yang mengatur masalah suporter, yakni pada pasal 54 dan 55. Ignatius ingin ada pasal yang mengatur kewajiban stakeholder dalam memberi edukasi kepada suporter akar rumput.
"Pak Menpora baru menjawab ada oknum suporter yang ditangkap ya, baru itu sih tapi kalau untuk, kami kan dari PSTI menuntut ada Undang-Undang turunan Keolahragaan, di situ kan ada masalah suporter,” tutur Ignatius.
“Itu yang harusnya ada aturan turunan, yang bisa memaksa seluruh stakeholder untuk melakukan edukasi, jadi ketika launching UU Keolahragaan kami PSTI diundang, nah tapi ketika membicarakan aturan turunan, kami belum diundang lagi,” tambahnya lagi.
“Jadi ya harusnya Kemenpora undang perwakilan suporter terkait bagaimana pendekatan terhadap suporter di setiap daerah kan berbeda-beda,” pungkasnya.
(Reinaldy Darius)