Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita pun ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ini. Dia dianggap lalai karena tidak memverifikasi kelayakan Stadion Kanjuruhan untuk kompetisi 2022-2023.
Terkait tragedi itu, PSSI bersama pemerintah, FIFA, dan AFC membentuk Satuan Tugas (Satgas) Transformasi Sepak Bola Indonesia. Satgas itu membahas sejumlah topik termasuk pembenahan manajemen infrastruktur, pengamanan dan penyelamatan termasuk di dalam stadion.
(Reinaldy Darius)