"Ada delapan apa kalau tidak salah. Anggota PSSI juga pengacaranya," lanjut Ahmad Riyadh.
Ahmad Riyadh mengatakan sampai saat ini Akhmad Hadian Lukita masih menjabat sebagai Direktur Utama PT LIB. Jabatan itu bertahan sampai ada putusan inkrah dari pengadilan.
"Asas praduga tak bersalah, sebelum ada putusan bersalah, ya, orang tidak akan dianggap bersalah. Sebab, itu keputusan pengadilan. Iya nunggu inkrah," katanya.
(Dimas Khaidar)