Berikut ini ketentuan di dalam pedoman lisensi bagi klub futsal di Asia yang diterbitkan oleh AFC dan mulai berlaku 2024.
KRITERIA OLAHRAGA
- Klub Pemohon Lisensi menunjuk Pelatih Kepala untuk tim pertamanya, yang memegang setidaknya Sertifikat Pelatihan 'Level 3' AFC.
- Klub Pemohon lisensi memiliki Tim Muda U-18.
- Klub Pemohon Lisensi menunjuk Asisten Pelatih untuk tim pertamanya, yang memegang setidaknya Sertifikat Pelatihan 'Level 2' AFC.
- Klub Pemohon Lisensi menunjuk Pelatih Penjaga Gawang untuk tim pertamanya, yang memegang setidaknya Sertifikat Pelatihan 'Level 1' AFC.
- Klub Pemohon Lisensi menunjuk Pelatih Kebugaran Jasmani untuk tim pertamanya, yang memegang setidaknya Sertifikat Pelatihan 'Level 1' AFC.
- Klub Pemohon Lisensi menunjuk Dokter Tim yang memenuhi syarat.
- Klub Pemohon Lisensi menyediakan semua pemain terdaftarnya dengan riwayat pemeriksaan Medis dan dukungan medis yang diperlukan.
KRITERIA INFRASTRUKTUR
- Klub Pemohon Lisensi memiliki akses yang dijamin ke Home Indoor Stadion untuk memainkan pertandingan National Futsal League.
- Klub Pemohon Lisensi memiliki akses yang dijamin ke Stadion Indoor/ Fasilitas Pelatihan sepanjang tahun.
- Klub Pemohon Lisensi memiliki akses yang dijamin ke ruang kantor untuk melaksanakan tugas administrasinya.
KRITERIA PERSONIL DAN ADMINISTRASI
- Klub Pemohon Lisensi menunjuk CEO/Manajer Umum penuh/paruh waktu dan Sekretaris sebagai kepala administrasi klub.
- Klub Pemohon Lisensi menunjuk Pejabat Keuangan penuh/paruh waktu yang bertanggung jawab atas masalah keuangan dan akuntansi.
- Klub Pemohon Lisensi menunjuk Petugas Keamanan/Penasihat penuh/paruh waktu untuk masalah Keselamatan dan Keamanan yang bertanggung jawab
- Klub Pemohon Lisensi menunjuk Media Officer penuh/paruh waktu yang bertanggung jawab untuk semua masalah media.
KRITERIA HUKUM
- Klub Pemohon Lisensi memiliki badan hukum yang terdaftar pada otoritas yang sesuai dengan memiliki statuta klub.
- Klub Pemohon Lisensi memiliki kontrak tertulis dengan semua pemain profesionalnya.
KRITERIA KEUANGAN
- Klub Pemohon Lisensi menyerahkan anggaran tahunannya
- Klub Pemohon Lisensi untuk menyerahkan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit dari tahun anggaran sebelumnya.
(Djanti Virantika)