Hukuman Penjara 2 Tahun Ronaldo Ditangguhkan Usai Bayar Denda

Andika Pratama, Jurnalis
Jum'at 27 Juli 2018 10:04 WIB
Cristiano Ronaldo (Foto: AFP)
Share :

MADRID – Mantan pemain Real Madrid, Cristiano Ronaldo, telah terbukti bersalah pada kasus penggelapan pajak saat bermain di Liga Spanyol sejak 2011 hingga 2014. Akibatnya, Ronaldo pun menerima hukuman penjara selama dua tahun tetapi hal itu ditangguhkan karena pemain asal Portugal itu membayar denda sebesar 18 juta euro atau sekira Rp303 miliar.

Seperti yang dilansir dari Sportskeeda, Jumat (27/7/2018), sesuai dengan peraturan yang berlaku di Spanyol maka jika seseorang terbukti bersalah dan menerima hukuman penjara tidak lebih dari dua tahun maka dapat lolos asalkan membayarkan denda. Berdasarkan pada hal itu, Ronaldo pun masih dapat berlaga bersama tim barunya yakni Juventus di Liga Italia 2018-2019.

Masalah pajak di Spanyol memang telah menjadi momok menakutkan bagi pemain yang bermain di Negeri Matador tersebut. Sebelum Ronaldo, nama-nama besar lain layaknya Lionel Messi dan Javier Macherano pun telah mengalami masalah pajak. Akan tetapi, semuanya lolos dari hukuman penjara karena mampu membayarkan denda yang ditetapkan pengadilan.

BACA JUGA: Allegri: Transfer Milinkovic-Savic ke Juventus? Segalanya Masih Bisa Terjadi

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Bola lainnya