Chief Urban Mobility Otorita IKN (OIKN) Resdiansyah menyatakan Badan Otorita bakal mengatur ketat pengunaan kendaraan pribadi terutama di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).
Baca juga: 21 Negara Uni Eropa Tertarik Investasi di IKN Nusantara
Hal itu untuk mendorong masyarakat IKN untuk menggunakan transportasi umum dan juga menekan pengeluaran emisi karbon.
Baca juga: 6 Fakta Pembangunan IKN
Bahkan lanjut dia Badan Otorita juga bakal melarang kendaraan roda dua untuk beroperasi di IKN, terutama bagi ojek online yang hilir mudik antar paket seperti yang terjadi di Jakarta dan banyak kota di Indonesia saat ini.
Selengkapnya simak dalam Infografis.
(Achmad Firdaus)