Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri berhasil menangkap 110 tersangka dari 48 jaringan pengedar uang palsu (upal). Semua tersangka yang diamankan adalah sepanjang operasi yang digelar sepanjang dua tahun belakangan.
			                            
			               
			
Baca Juga:--------------------------------------Kaleidoskop Perjalanan Kasus Djoko Tjandra
--------------------------------------Djoko Tjandra Divonis 4,5 Tahun Penjara
--------------------------------------
Angka itu di luar dari 20 tersangka yang baru ditangkap oleh polisi sepanjang bulan Agustus hingga September 2021 ini. Mereka jaringan pembuatan dan 
pengedar uang palsu (upal) jenis rupiah dan Dollar Amerika Serikat (AS), di Jawa Tengah (Jateng), Jakarta, Bogor, dan Tangerang.
Sementara, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan, dampak dari peredaran 
uang palsu ini sangat merugikan masyarakat dari segi 
ekonomi. 
Selengkapnya simak Infografis. 
 (Windi Wicaksono)