Media Spanyol Ingin Usir Mourinho

Windi Wicaksono, Jurnalis
Jum'at 08 Maret 2013 08:32 WIB
Alfredo Di Stefano (Foto: Reuters)
Share :

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur membacakan putusan dakwaan kasus tes Swab RS UMMI Bogor yang menyeret Habib Rizieq Shihab. Majelis hakim memvonis Habib Rizieq Shihab selama empat tahun penjara.


Hakim menilai Habib Rizieq bersalah atas dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan membuat keonaran.


Sebelumnya, JPU menilai para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong karena menyatakan Habib Rizieq dalam kondisi sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu.



Selengkapnya simak Infografis


Baca Juga:
5 Fakta Tuntutan 6 Tahun Penjara Habib Rizieq
Silsilah Habib Rizieq, Keturunan ke-39 Nabi Muhammad SAW

(Windi Wicaksono)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Bola lainnya