JAKARTA - Komite Etik PSSI siap menjatuhkan sanksi kepada 4 anggota Exco yang dianggap melanggar kode etik PSSI, diantaranya La Nyalla Matalitti, Erwin Dwi Budiawan, Toni Apriliani dan Robertho Rouw.
Sanksi tersebut adalah dicopot dari jabatan Exco PSSI serta tak boleh berkiprah di persepakbolaan Indonesia selama seumur hidup bila dalam tempo 2x24 jam terhitung hari ini (20/12/2011) mereka tidak meminta maaf kepada Ketua Umum dan Komite Eksekutif PSSI, AFC, dan FIFA atas tindakan mereka.
Keempat anggota Komite Etik itu dinilai melakukan perbuatan yang tidak patut secara etika karena dihadapkan dengan Pasal 42 dan Pasal 36 ayat 5 Statuta PSSI, serta Pasal 12 kode etik, sehingga oleh Komite Etik dinilai melakukan pelanggaran etika.
Selain itu, keempatnya dianggap sebagai inisiator pertemuan di Hotel Novotel Surabaya pada 16 November 2011, yang juga dinilai sebagai bukti persiapan liga tandingan yang bisa mengakibatkan perpecahan, sehingga dinilai melakukan pelanggaran etika berat.
"Komite Etik PSSI menjatuhkan sanksi kepada terlapor, Erwin D Budiawan, Robertho Rouw, Toni Apriliani dan La Nyalla Matalitti, masing-masing harus menyampaikan permintaan maaf secara tertulis kepada Ketua Umum PSSI, Komite Eksekutif PSSI, AFC, dan FIFA," sebut Ketua Komite Etik PSSI Todung Mulya Lubis pada konferensi pers di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (20/12/2011).
"Keempatnya juga harus menyatakan janji tak akan mengulangi lagi tindakan pelanggaran etika dalam segala bentuk dan jenisnya di dalam PSSI," tambahnya.
Todung menambahkan, keputusan yang berat diambil sesungguhnya karena tindakan keempatnya yang mengadakan pertemuan di Surabaya. Namun, pihak Komite Etik masih memberi kesempatan untuk keempatnya meminta maaf.
"Eskalasi masalah di PSSI ini berkembang secara cepat. Kami masih memberi ruang untuk minta maaf, tapi kalau tidak dilakukan maka akan ada konsekuensinya," terangnya.
"Kalau hanya memberikan surat ke FIFA dan AFC lalu berhenti disitu, mungkin kita tidak akan ambil keputusan ini. Tapi setelah ada pertemuan itu (di Surabaya), kami harus mengambil langkah selanjutnya," tandasnya.
Keputusan Komite Etik PSSI sendiri berdasarkan rekomendasi Majelis Etik yang sebelumnya memanggil keempat anggota Exco tersebut untuk diperiksa, namun hanya Robertho Rouw yang memenuhi panggilan. Majelis Etik juga sebelumnya telah memeriksa Djohar Arifin sebagai pelapor dan Sekjen PSSI Tri Goestoro.
Majelis Sidang Etik sendiri terdiri dari Todung Mulya Lubis (ketua), Komarudin Hidayat, Anis Baswedan, Sakhyan Asmara, Ray Akbar, Yohannes Auri SE dan sekretaris Saut Sirait.
(Sebastianus Epifany)