Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Masalah Persija Masih Berliku

Decky Irawan Jasri , Jurnalis-Rabu, 24 Oktober 2012 |18:27 WIB
Masalah Persija Masih Berliku
Pemain Persija Bambang Pamungkas.(foto:SINDO)
A
A
A

JAKARTA – Walau telah diputus dalam Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), kasus dualisme Persija Jakarta sepertinya masih akan berliku. Pihak PT Persija Jaya sebagai pihak tergugat, berencana membawa kasus ini ke Pengadilan Arbitrase Olahraga Internasional (CAS).
 
PN Jaktim memang sudah secara resmi memutuskan, jika PT Persija Jaya Jakarta yang dipimpin Ferry Paulus memenangkan perkara dualisme Persija. Dalam putusannya, PN Jaktim pun mengeluarkan tiga ketetapan. Pertama, PT Persija Jaya yang selama ini dipimpin Hadi Basalamah bukanlah administrator Persija.
 
Kedua, PT Persija Jaya tidak berhak menggunakan nama Persija di kompetisi manapun. Adapun keputusan ketiga, PT Persija Jaya harus membatalkan pendaftaran atas nama Persija di kompetisi Indonesia Premier League (IPL) musim 2011/2012.
 
Akan tetapi, semua putusan tersebut dinilai belumlah final oleh Hadi. Pihaknya pun berencana untuk membawa masalah ini ke CAS. Karena menurut Hadi, bila ada klub anggota PSSI yang bermasalah, harusnya penyelesaian permasalahan tersebut harus dibawa dalam yuridiksi CAS.
 
“Kami akan bawa masalah ini ke CAS, karena sebenarnya pengadilan umum tidaklah dikenal. Masalah ini harusnya ada dalam yuridiksi CAS, karena jika ada klub anggota PSSI bermasalah harusnya dibawa kesana,” ungkap Hadi, saat dihubungi SINDO.
 
Mengenai adanya poin putusan yang menyatakan pihak PT Persija Jaya tidak boleh lagi menggunakan nama Persija di kompetisi manapun, Hadi pun menjelaskan jika masalah tersebut juga harus dibawa ke CAS. Apakah nantinya, PT Persija Jaya tidak bisa lagi memakai nama Persija, hal itu akan dibicarakan oleh seluruh pengurus.
 
“Selain ke CAS kami juga akan mengajukan banding. Untuk tidak boleh mengunakan nama, kami juga akan bawa itu ke CAS terlebih dahulu. Kalau memang keputusan tersebut sudah menjadi ketetapan umum, kami akan coba bicarakan semuanya dengan para pengurus,” papar Hadi.
 
Sementara itu, pihak PT Persija Jaya Jakarta dalam hal ini Ferry Paulus menyatakan, jika pihaknya mempersilakan PT Persija Jaya untuk membawa masalah ini ke CAS. Tapi pria yang juga pemilik Sekolah Sepak Bola (SSB) Villa 2000 tersebut menegaskan, jika langkah PT Persija Jaya Jakarta membawa masalah ini ke CAS sangatlah tidak tepat.
 
“Silakan saja mereka (PT Persija Jaya) ingin melakukan banding atau membawa masalah ini ke CAS. Tapi untuk ke CAS saya rasa tidaklah tepat. Kenapa? Karena sejatinya yang jadi pemilik nama asli dari Persija adalah klub-klub anggota,” papar Ferry.
 
“Klub anggota lah yang memiliki hak untuk membawa masalah tersebut kepada CAS, bukan PT Persija Jaya. Tapi jika mereka ngotot ingin membawa masalah ini ke CAS, ya silakan saja lakukan hal itu,” sambungnya.
 
Ferry yang juga mantan anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI era kepemimpinan Nurdin Halid menyatakan, jika apa yang telah diputuskan PN Jaktim telah sesuai dengan fakta yang ada. Dan saat ini, Ferry pun semakin yakin dengan posisi masing-masing dari PT Persija Jaya Jakarta dengan PT Persija Jaya.
 
“Sekarang kami menjadi sama-sama tahu dengan posisi dari masing-masing yang bersengketa. Dan sudah terbukti, yang benar akan selalu benar. Kalau pengadilan sudah memberikan keputusan, tidak mungkin abu-abu. Karena mereka bertindak sesuai dengan fakta-fakta yang ada,” tutup Ferry.
Kronologis Kisruh Persija Jakarta.
 
Agustus 2011 : Ada dua Peseroan Terbatas (PT) yang mendaftarkan nama Persija Jakarta kepada PSSI. Kedua PT tersebut adalah, PT Persija Jaya Jakarta di bawah Ferry Paulus dan PT Persija Jaya pimpinan Hadi Bassalamah.
 
September 2011 : PSSI membawa penyelesaian masalah dualisme PT di tubuh Persija ke AFC.
Oktober 2011 : PSSI menetapkan PT Persija Jaya sebagai pihak yang berhak mendaftarkan Persija di kompetisi Indonesia Premier League (IPL). Putusan tersebut seolah dipertanyakan, karena PT Persija Jaya Jakarta memiliki poin lebih tinggi dalam menilaian AFC yaitu 90,1. Sementara PT Persija Jaya hanya mengumpulkan 11 poin.
 
November 2011 : PT Persija Jaya Jakarta, resmi mengajukan gugatan ke PN Jaktim.
Oktober 2012 : PN Jaktim resmi memenangkan gugatan PT Persija Jaya Jakarta. Dalam salah satu poin putusan, PT Persija Jaya pun tidak boleh menggunakan nama Persija di setiap kompetisi.

(Fitra Iskandar)

Bola Okezone menyajikan berita sepak bola terkini, akurat, dan terpercaya dari dalam negeri maupun internasional. Dukung jurnalisme berkualitas dengan tetap mengikuti update tercepat kami setiap hari.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita bola lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement