Berdasarkan aturan yang diterbitkan TVRI, setiap penyelenggara nobar diwajibkan mengantongi izin sesuai dengan kategori kegiatan yang diselenggarakan. TVRI membagi kegiatan nobar ke dalam kategori non-komersial, komersial, dan special non-commercial yang masing-masing memiliki persyaratan berbeda.
Selain itu, penyelenggara wajib menggunakan sumber siaran resmi dan mematuhi regulasi FIFA terkait public viewing. Mereka juga tidak diperkenankan melakukan streaming ulang, merekam serta mendistribusikan kembali tayangan pertandingan, maupun melakukan perubahan terhadap konten siaran.

Larangan lainnya mencakup penambahan logo atau identitas tertentu tanpa izin, serta penggunaan materi siaran untuk tujuan yang bertentangan dengan ketentuan hak siar.
Tak hanya itu, penggunaan atribut resmi Piala Dunia seperti logo, trofi, maskot, dan berbagai elemen identitas visual lainnya juga harus memperoleh izin sesuai aturan yang berlaku karena termasuk kekayaan intelektual yang dilindungi.
Di akhir keterangannya, Hermansyah mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung perlindungan kekayaan intelektual dengan mengakses tayangan melalui saluran resmi dan tidak menyebarluaskan siaran secara ilegal.
“DJKI mengajak seluruh masyarakat untuk menjadi bagian dari ekosistem kekayaan intelektual yang sehat dengan mengakses tayangan melalui saluran resmi dan tidak menyebarluaskan siaran secara ilegal. Kesadaran ini penting agar industri penyiaran, olahraga, dan ekonomi kreatif dapat terus tumbuh dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas,” tutup Hermansyah.
(Dian AF)
Bola Okezone menyajikan berita sepak bola terkini, akurat, dan terpercaya dari dalam negeri maupun internasional. Dukung jurnalisme berkualitas dengan tetap mengikuti update tercepat kami setiap hari.