Sebelum menempuh jalur hukum, pihak PT GBI mengeklaim telah melakukan upaya persuasif dengan mengundang Erspo untuk bermusyawarah sebanyak lebih dari tiga kali. Namun, upaya mediasi tersebut tidak membuahkan hasil nyata sehingga permohonan PKPU menjadi jalan terakhir yang ditempuh.
“Sudah tiga kali kita ketemu, sudah tiga kali juga ada pengakuan hutang juga. Di dalam tiga kali tiga kalinya itu juga sudah ingin mengajukan angsuran mereka, tapi tidak dilakukan. Jadi sekarang ya kita ajukan PKPU-nya,” urai Ricky.
Meskipun persidangan perdana telah dijadwalkan hari ini, Kamis (19/2/2026), pihak Erspo dilaporkan tidak hadir dalam ruangan sidang. Akibat ketidakhadiran termohon, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga Kamis (26/2) mendatang guna memanggil kembali pihak Erspo.
Hingga laporan ini diturunkan, iNews Media Group telah berupaya meminta keterangan langsung kepada Muhammad Sadad selaku CEO Erspo. Namun, yang bersangkutan belum memberikan respons atau pernyataan resmi terkait gugatan PKPU tersebut.
(Rivan Nasri Rachman)
Bola Okezone menyajikan berita sepak bola terkini, akurat, dan terpercaya dari dalam negeri maupun internasional. Dukung jurnalisme berkualitas dengan tetap mengikuti update tercepat kami setiap hari.