JAKARTA – Ketua Badan Tim Nasional (BTN), Sumardji, dijatuhi sanksi berat oleh FIFA. Ia dilarang mendampingi Timnas Indonesia dalam 20 pertandingan serta denda 15 ribu Franc Swiss (setara Rp324 juta).
Sanksi itu dijatuhkan dari hasil keputusan Komite Disiplin (Komdis) FIFA pada 18 November 2025, Sumardji dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf (l) Kode Disiplin FIFA. Sumardji dianggap melakukan penyerangan terhadap ofisial pertandingan.

Sumardji mengatakan sanksi sudah dijatuhkan tentunya harus diterima. Apalagi, banding yang diajukan, ditolak mentah-mentah.
"Sudah diterima saja namanya sanksi," kata Sumardji kepada Okezone, Kamis (5/2/2026).
"Sudah banding, ditolak. Saya merasa aneh sekali. Kecuali berbuat kekerasan, saya cuma mau menghalangi saat mau dikasih kartu merah," sambung pria berkacamata itu.
"Termohon, Sumardji, dinyatakan terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf (l) Kode Disiplin FIFA (FDC) karena melakukan penyerangan terhadap ofisial pertandingan sehubungan dengan laga Irak melawan Indonesia pada 11 Oktober 2025 dalam rangka Kualifikasi Piala Dunia 2026," tulis Komdis FIFA.
"Termohon dijatuhi sanksi larangan mendampingi tim selama dua puluh (20) pertandingan, yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan Pasal 69 FDC," tambah keterangan itu.