JAKARTA - PSSI memanggil Muhammad Rizki Saputra, pemain yang memukul wasit di laga tim sepakbola Aceh vs Sulawesi Tengah (Sulteng) di Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut 2024. Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI, Yunus Nusi, pihaknya akan memanggil pihak-pihak yang bersangkutan dan memutuskan hasil investigasi pada besok Senin 23 September 2024.
Insiden memalukan bagi sepak bola Indonesia terjadi pada laga perebutan tiket semifinal yang mempertemukan Aceh versus Sulteng di Stadion Dimurthala, Sabtu (14/9) lalu. Dalam laga itu, pemain Sulteng diganjar tiga kartu merah. Tapi yang parahnya, pemain Sulteng, Muhammad Rizki melakukan pemukulan kepada wasit Eko Agus Sugiharto.
Disinyalir Rizki melakukan perilaku tercela itu karena geram dengan keputusan wasit. Pasalnya, Eko sang pengadil lapangan kerap mengeluarkan keputusan-keputusan yang kontroversial sehingga membuat jalannya pertandingan cukup tegang.
Terkait itu, PSSI sudah melakukan investigasi dan menggelar sidang. Kata Yunus Nusi, pihaknya telah memanggil sebanyak tujuh perangkat pertandingan. Kemungkinan salah satunya adalah Eko yang bertugas sebagai pemimpin laga tersebut.
“Sejak kami di Aceh 3 hari lalu, kita investigasi, kemudian kemarin sehari penuh langsung melakukan sidang, ada 7 yang kita panggil ke semuanya perangkat pertandingan,” kata Yunus Nusi di Media Center SUGBK, Jakarta, dikutip Minggu (22/9/2024).
Lebih lanjut, Yunus Nusi mengungkapkan bahwa PSSI juga akan memanggil Rizki yang melakukan bogem mentah ke Eko. Pemanggilan itu akan dilakukan pada Senin (23/9) besok. Terkait hasil keputusan nanti semuanya ada di tangan Ketum PSSI, Erick Thohir.
“Hari Senin, kita akan memanggil si Rizki pemain dari Palu untuk sidang berikutnya hari Senin. Mudah-mudahan Senin malam sudah ada keputusan, keputusannya kita serahkan ke pak Ketum,” terang Yunus Nusi.
Satu hal yang pasti, PSSI tentunya akan memberikan keputusan tegas kepada pihak yang salah. Hal ini dilakukan agar masing-masing pihak yang terlibat mendapatkan efek jera jika nantinya terbukti bersalah.
(Rivan Nasri Rachman)