Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ratusan Massa Sambut 7 Perusak Kantor Arema FC dengan Nyanyian dan Flare Usai Dibebaskan

Avirista Midaada , Jurnalis-Jum'at, 27 Oktober 2023 |20:02 WIB
Ratusan Massa Sambut 7 Perusak Kantor Arema FC dengan Nyanyian dan Flare Usai Dibebaskan
Pembebasan 7 perusak kantor Arema FC disambut riuh massa (Foto: MPI/Avirista Midaada)
A
A
A

ADA ratusan massa yang menyambut tujuh perusak kantor Arema FC dengan nyanyian dan flare usai dibebaskan pada Jumat (27/10/2023) pukul 02.30 WIB dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Lowokwaru, Kota Malang.

Informasi yang dihimpun, pembebasan ketujuh tahanan dari Aremania yakni Fandah Harianto alias Ambon Fanda (34), Ferry Kristianto alias Ferry Dampit (37), Adam Rizky (24), Muhammad Fauzi (24), Noval Maulana Isa Pratama (21), Arion Cahya (29), dan Cholid Aulia (22), sengaja dilakukan pada dini hari agar tidak menggangu lingkungan sekitar.

Arema FC

Namun nyatanya, ratusan massa tetap bersiaga untuk menyambut kebebasan Ambon Fanda cs dari Lapas Kelas I Malang. Para massa ini merupakan suporter Aremania yang simpati dengan penahanan Ambon Fanda cs yang divonis bersalah oleh majelis hakim merusak kantor Arema FC.

Para massa ini menyalakan flare di depan Lapas Kelas I Malang sambil menunggu pembebasan para tahanan. Mereka menyambut kebebasan rekannya yang divonis bersalah hakim.

Kalapas Kelas 1 Malang, Ketut Akbar Herry Achjar membenarkan jika ketujuh terdakwa telah dilepaskan hari ini. Mereka dilepaskan setelah menjalani sehari penahanan di Lapas Kelas 1 Malang. Pasalnya mereka telah menjalani 9 bulan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Malang Kota.

"Penahanan di sini dipotong selama penahanan di Polresta Malang Kota. Jadi di Lapas Lowokwaru hanya 1 hari melaksanakan penahanan," ujar Akbar Herry Achjar, dikonfirmasi pada Jumat (27/10/2023).

Akbar menjelaskan jika Lapas Kelas 1 Malang mendapatkan pelimpahan eksekusi dari Kejaksaan Negeri Kota Malang pada Kamis (26/10/2023). Oleh karena itu mereka menerima 8 terdakwa yang sudah dijatuhkan hukuman 9 bulan penjara dari Pengadilan Negeri (PN) Malang.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita bola lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement