Sementara itu, Shin Tae-yong saat ini masih berstatus sebagai Warga Negara Asing (WNA). Maka dari itu, mantan pelatih Seongnam Ilhwa Chunma itu harus mengubah status kewarganegaraannya terlebih dahulu.
Syarat yang kedua adalah usia. Pemerintah Indonesia telah menetapkan rentang usia calon PNS yakni 18 hingga 35 tahun. Sementara itu, saat ini Shin Tae-yong diketahui telah berusia 53 tahun.
Melihat dari dua syarat di atas, sulit bagi Shin Tae-yong mendapatkan status PNS di Indonesia. Kendati demikian, saran Alwi Farhan tersebut sebenarnya hanya berupa candaan yang direspons baik oleh banyak orang.
(Ramdani Bur)