Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Komnas HAM Sebut PSSI Tahu Potensi Timbulnya Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan

Avirista Midaada , Jurnalis-Jum'at, 21 Oktober 2022 |21:11 WIB
Komnas HAM Sebut PSSI Tahu Potensi Timbulnya Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam (Foto: Avirista Midaada/MPI)
A
A
A

"Kita uji keterangan dari PSSI, PT LIB, kita uji dengan klub, manajemen Arema tadi kami minta keterangan itu. Dinamika itu yang nanti kami kumpulkan baru akan kami simpulkan nantinya, semakin lama peristiwa ini semakin terang," ungkapnya.

Stadion Kanjuruhan

Choirul Anam menambahkan, pihaknya juga tengah melihat dan meneliti dokumen kerjasama antara Mabes Polri dengan PSSI terkait prosedur pengamanan kompetisi. Termasuk juga kerjasama PSSI dengan broadcaster dalam hal ini Indosiar, selaku hak siar Liga 1.

"Itu semuanya Kami memang kepingin melihat. Siapa yang paling bertanggung jawab dan akarnya siapa. Ya pasti kalau ditanya dalam framing kayak gitu, yang paling bertanggung jawab Apakah security officer ya pasti bukan," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, kerusuhan pecah setelah laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, pada Sabtu malam 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan, Malang. Pertandingan itu sendiri dimenangkan tim tamu Persebaya dengan skor 2 - 3.

Para suporter merangsak masuk ke lapangan dan menyerbu pemain. Banyak orang meninggal dunia karena tembakan gas air mata ke tribun.

Akibat kejadian itu, setidaknya 134 orang dikonfirmasi meninggal dunia dan ratusan orang luka-luka hingga Jumat (21/10/2022) sore. Para korban ini tersebar di 24 rumah sakit dan fasilitas kesehatan di Kota Malang dan Kabupaten Malang.

Para korban mayoritas berdesakan meninggalkan stadion karena semprotan gas air mata polisi ke arah tribun penonton. Akibat para penonton mengalami sesak napas dan terjadi penumpukan hingga insiden terinjak-injak di pintu keluar stadion.

Pasca kejadian ini, tim investigasi bentukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit menetapkan enam tersangka, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku penanggungjawab kompetisi, Ketua Panpel Arema Abdul Harris, Sekuriti Officer Suko Sutrisno.

Sedangkan tiga tersangka lain yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidiq Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarmawan.

(Dimas Khaidar)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita bola lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement