Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Catatan Buruk PT LIB dalam Laporan TGIPF kepada Presiden Jokowi Terkait Tragedi Kanjuruhan

Andri Bagus Syaeful , Jurnalis-Jum'at, 14 Oktober 2022 |15:33 WIB
5 Catatan Buruk PT LIB dalam Laporan TGIPF kepada Presiden Jokowi Terkait Tragedi Kanjuruhan
5 catatan buruk PT LIB dalam laporan TGIPF kepada Presiden Jokowi terkait tragedi Kanjuruhan. (Foto: PT LIB)
A
A
A

JAKARTA – Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) sudah melaporkan hasil investigasi tragedi Kanjuruhan kepada Presiden RI, Joko Widodo, di Istana Negara, Jumat (14/10/2022). Dalam laporan itu TGIPF memiliki 5 catatan buruk PT Liga Baru Indonesia (LIB).

Sebagaimana diketahui, tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, 1 Oktober 2022 menjadi cerita kelam bagi dunia sepakbola Indonesia. Sebab, tragedi itu menewaskan ratusan korban jiwa.

Tragedi di laga Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan

TGIPF punya beberapa kesimpulan catatan merah untuk PT LIB sebagai operator Liga 1 terkait tragedi Kanjuruhan. Catatan itu MNC Portal Indonesia peroleh Jumat (14/10/2022).

“(Pertama) PT LIB tidak mempertimbangkan faktor risiko (high risk match) dalam menentukan jadwal pertandingan dan lebih memprioritaskan faktor keuntungan dari komersial (orientasi bisnis) dari jam penayangan di media,” tulis catatan itu.

BACA JUGA: 12 Rekomendasi TGIPF ke PSSI: Ketum PSSI dan Exco PSSI Diminta Mundur hingga Segera Digelar Kongres Luar Biasa (KLB)!

“(Kedua) tidak mempertimbangkan track record/reputasi, dan kompetensi terkait kualitas petugas, ketua panitia pelaksana (pernah mendapat sanksi hukuman dari PSSI),” lanjut tulisan itu.

BACA JUGA: TGIPF Rilis Hasil Investigasi: PSSI Dituntut Revolusi Besar-Besaran

“(Ketiga) dalam menunjuk security officer tidak melakukan pengecekan kompetensi (pembekalan hanya dilakukan melalui video conference zoom meeting selama 2 jam, dan sertifikasi diberikan karena adanya kebutuhan penyelidikan yang bersangkutan pada 3 Oktober 2022)," jelasnya.

"(Keempat) personel yang bertugas untuk melakukan supervisi di lapangan tidak maksimal dalam melakukan tugasnya,” terang TGIPF.

“(Kelima) tidak adanya kehadiran unsur pimpinan PT LIB menjelang pertandingan hingga pertandingan berakhir," tulis TGIPF dalam laporan itu.

Tidak hanya memberikan kesimpulan, TGIPF juga mengajukan rekomendasi kepada PT LIB. Tujuannya, PT LIB melakukan sejumlah pembenahan agar tragedi seperti di Stadion Kanjuruhan tidak terjadi lagi.

"(Pertama) memprioritaskan faktor risiko/high risk dalam menentukan jadwal pertandingan dan lebih mengutamakan kepentingan keamanan (security oriented) dibandingkan profit oriented,” tulis TGIPF.

Tragedi di laga Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan

“(Kedua) mewajibkan untuk menyusun standarisasi/kriteria para pejabat penyelenggara pertandingan (panpel, SO, petugas kesehatan, steward),” lanjutnya.

“(Ketiga) menyusun petunjuk teknis tentang penugasan personel yang melakukan supervisi pertandingan, mulai dari tahap perencanaan sampai dengan tahap pengakhiran," sambung catatan itu.

"(Keempat) memperhatikan aspek psikologis dan kesejahteraan petugas lapangan,” jelas TGIPF.

“(Kelima) memberikan jaminan pembiayaan kesehatan bagi para korban tragedi Kanjuruhan,” tulis catatan itu.

“(Keenam) pejabat PT LIB wajib hadir secara fisik dari tahap perencanaan sampai dengan tahap akhir pertandingan (pasca-pertandingan)," pungasknya.

(Djanti Virantika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita bola lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement