Beberapa jam kemudian Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengumumkan para tersangka tragedi Kanjuruhan. Dalam pengumuman tersebut, muncul nama Akhmad Hadian Lukita selaku Direktur Utama PT LIB.
“AHL (Akhamad Hadian Lukita) yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk memiliki sertifikat layak fungsi, tetapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), belum memenuhi persyaratan,” kata Sigit dalam keterangannya.
Selain Dirut PT LIB, Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC, Abdul Harris dan Security Officer, Suko Sutrisno juga terseret menjadi tersangka. Sementara tiga tersangka lagi berasal dari kepolisian. Jadi, ada enam tersangka dalam kejadian Kanjuruhan.
(Rivan Nasri Rachman)
Bola Okezone menyajikan berita sepak bola terkini, akurat, dan terpercaya dari dalam negeri maupun internasional. Dukung jurnalisme berkualitas dengan tetap mengikuti update tercepat kami setiap hari.