Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

127 Orang Meninggal Dunia, Indonesia Terancam Sanksi FIFA hingga Potensi Pencabutan Status Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023!

Andhika Khoirul Huda , Jurnalis-Minggu, 02 Oktober 2022 |08:21 WIB
127 Orang Meninggal Dunia, Indonesia Terancam Sanksi FIFA hingga Potensi Pencabutan Status Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023!
Indonesia terancam sanksi FIFA karena kerusuhan di laga Arema FC vs Persebaya mengakibatkan 127 orang meninggal dunia. (Foto: ANTARA/Ari Bowo Sucipto)
A
A
A

Dua hari berselang, FIFA menjatuhkan hukuman larangan tampil di kompetisi antarklub Eropa kepada klub Inggris selama lima tahun. Karena itu, pengamat sepakbola Tanah Air, Akmal Marhali, menilai hal itu bisa jadi membuat FIFA meninjau ulang kembali kelayakan Indonesia menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20 2023 yang akan bergulir pada 20 Mei hingga 11 Juni 2023.

“Ingat tragedi Heysel, 29 mei 1985. Pada 31 Mei 1985 UEFA langsung menghukum klub Inggris tidak boleh terlibat dalam kompetisi Eropa selama Lima Tahun,” kata Akmal Marhali saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Minggu (2/10/2022).

“Jumlah korban tewas sudah melebihi tragedi Heysel, 29 Mei 1985, Liverpool vs Juventus yang menewaskan 39 orang. Bukan mustahil status indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia ditinjau ulang,” imbuhnya.

Dalam kerusuhan laga Arema FC vs Persebaya Surabaya semalam, juga ada pelanggaran yang terjadi. Keputusan pihak kepolisian menembakkann gas air mata sudah melanggar aturan FIFA. Semua itu tercantum dalam pedoman “FIFA Stadium Safety and Security Regulation”.

Arema FC vs Persebaya Surabaya

(Polisi menyemprotkan gas air mata di laga Arema FC vs Persebaya Surabaya. (Foto: ANTARA/Ari Bowo Sucipto)

Hal itu tepatnya pada pasal 19 poin B disebutkan bahwa tidak boleh sama sekali penggunaan senjata api dan gas air mata untuk pengendalian massa. Berikut bunyi lengkapnya:

(19)Pitchside stewards

In order to protect the players and officials as well as maintain public order, it may be necessary to deploy stewards and/or police around the perimeter of the field of play. When doing so, the following guidelines must be considered:

a) Any steward or police officer deployed around the field of play is likely to be recorded on television, and as such their conduct and appearance must be of the highest standard at all times.

b) No firearms or “crowd control gas” shall be carried or used.

((19)Petugas di pinggir lapangan

Untuk melindungi para pemain dan ofisial serta menjaga ketertiban umum, diperlukan penempatan steward dan/atau polisi di sekeliling lapangan permainan. Saat melakukannya, pedoman berikut harus dipertimbangkan:

a) Setiap steward atau petugas polisi yang ditempatkan di sekitar lapangan permainan kemungkinan besar akan direkam di televisi, dan oleh karena itu perilaku dan penampilan mereka harus memiliki standar tertinggi setiap saat.

b) Tidak ada senjata api atau “gas pengendali massa” yang boleh dibawa atau digunakan.

(Ramdani Bur)

Bola Okezone menyajikan berita sepak bola terkini, akurat, dan terpercaya dari dalam negeri maupun internasional. Dukung jurnalisme berkualitas dengan tetap mengikuti update tercepat kami setiap hari.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita bola lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement