Sekadar diketahui, Ronaldo terlibat kasus pajak ini karena sebelumnya ia melakukan penggelapan pajak image rights dalam kurun 2011-2014 ketika masih membela Real Madrid. Dalam periode tersebut, pengadilan pajak Kota Madrid menilai Ronaldo melakukan penggelapan pajak hingga 14,7 juta euro atau sekira Rp237,1 miliar.

Banyak pihak menduga bahwa salah satu faktor yang melatarbelakangi kepindahan Ronaldo ke Juventus pada musim panas 2018 adalah karena kasus pajak tersebut. Ronaldo disebut tidak betah berada di Spanyol karena dikenakan pajak yang tinggi untuk pekerja asing sepertinya.
(Fetra Hariandja)