Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tidak Jadi Dipenjara, Ronaldo Cuma Bayar Denda Rp303 Miliar

Hendry Kurniawan , Jurnalis-Selasa, 22 Januari 2019 |20:50 WIB
Tidak Jadi Dipenjara, Ronaldo Cuma Bayar Denda Rp303 Miliar
Cristiano Ronaldo (Foto: Reuters)
A
A
A

Sekadar diketahui, Ronaldo terlibat kasus pajak ini karena sebelumnya ia melakukan penggelapan pajak image rights dalam kurun 2011-2014 ketika masih membela Real Madrid. Dalam periode tersebut, pengadilan pajak Kota Madrid menilai Ronaldo melakukan penggelapan pajak hingga 14,7 juta euro atau sekira Rp237,1 miliar.

Cristiano Ronaldo

Banyak pihak menduga bahwa salah satu faktor yang melatarbelakangi kepindahan Ronaldo ke Juventus pada musim panas 2018 adalah karena kasus pajak tersebut. Ronaldo disebut tidak betah berada di Spanyol karena dikenakan pajak yang tinggi untuk pekerja asing sepertinya.

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita bola lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement