JAKARTA - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Hermansyah Siregar, mengingatkan masyarakat, komunitas, pelaku usaha, hingga penyelenggara nonton bareng (nobar) untuk menghormati hak siar Piala Dunia 2026. Ia menegaskan pentingnya menggunakan siaran resmi serta menghindari segala bentuk pembajakan selama ajang sepak bola terbesar di dunia tersebut berlangsung.
Piala Dunia 2026 dijadwalkan berlangsung pada 11 Juni hingga 19 Juli 2026. Tingginya antusiasme masyarakat terhadap turnamen tersebut membuat DJKI menaruh perhatian khusus terhadap perlindungan hak siar dan pemanfaatan konten secara legal.
Hermansyah menjelaskan bahwa hak siar merupakan bagian dari hak terkait yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Karena itu, setiap bentuk penggunaan siaran, termasuk untuk kegiatan nobar, wajib mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemegang hak siar resmi.
“Hak siar olahraga merupakan bagian dari kekayaan intelektual yang dilindungi oleh hukum. Oleh karena itu, masyarakat maupun penyelenggara nonton bareng perlu memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan menggunakan sumber siaran resmi dan telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh pemegang hak siar,” ujar Hermansyah dalam keterangannya.
Hermansyah menuturkan bahwa pembajakan siaran olahraga dapat terjadi dalam berbagai bentuk. Mulai dari menyiarkan ulang pertandingan tanpa izin, melakukan streaming ilegal, merekam dan mendistribusikan ulang tayangan, hingga memanfaatkan siaran resmi untuk kepentingan komersial tanpa persetujuan pemegang hak.
Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya merugikan pemilik hak siar, tetapi juga berdampak pada industri penyiaran dan ekosistem ekonomi kreatif secara keseluruhan.
DJKI pun mengapresiasi langkah TVRI sebagai pemegang hak siar resmi Piala Dunia 2026 di Indonesia yang telah menyediakan pedoman serta mekanisme perizinan bagi masyarakat yang ingin menggelar nobar.
“Kami mengapresiasi langkah TVRI yang telah menyediakan mekanisme perizinan dan pedoman yang jelas bagi masyarakat. Dengan mengikuti prosedur tersebut, penyelenggara dapat menikmati pertandingan secara legal sekaligus turut mendukung perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia,” katanya.
Berdasarkan aturan yang diterbitkan TVRI, setiap penyelenggara nobar diwajibkan mengantongi izin sesuai dengan kategori kegiatan yang diselenggarakan. TVRI membagi kegiatan nobar ke dalam kategori non-komersial, komersial, dan special non-commercial yang masing-masing memiliki persyaratan berbeda.
Selain itu, penyelenggara wajib menggunakan sumber siaran resmi dan mematuhi regulasi FIFA terkait public viewing. Mereka juga tidak diperkenankan melakukan streaming ulang, merekam serta mendistribusikan kembali tayangan pertandingan, maupun melakukan perubahan terhadap konten siaran.
Larangan lainnya mencakup penambahan logo atau identitas tertentu tanpa izin, serta penggunaan materi siaran untuk tujuan yang bertentangan dengan ketentuan hak siar.
Tak hanya itu, penggunaan atribut resmi Piala Dunia seperti logo, trofi, maskot, dan berbagai elemen identitas visual lainnya juga harus memperoleh izin sesuai aturan yang berlaku karena termasuk kekayaan intelektual yang dilindungi.
Di akhir keterangannya, Hermansyah mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung perlindungan kekayaan intelektual dengan mengakses tayangan melalui saluran resmi dan tidak menyebarluaskan siaran secara ilegal.
“DJKI mengajak seluruh masyarakat untuk menjadi bagian dari ekosistem kekayaan intelektual yang sehat dengan mengakses tayangan melalui saluran resmi dan tidak menyebarluaskan siaran secara ilegal. Kesadaran ini penting agar industri penyiaran, olahraga, dan ekonomi kreatif dapat terus tumbuh dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas,” tutup Hermansyah.
(Dian AF)