Breaking News: Komisi X DPR RI Setujui Status WNI Ragnar Oratmangoen, Thom Haye dan Maarten Paes

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Kamis 07 Maret 2024 12:26 WIB
Komisi X DPR RI setujui status kewarganegaraan Maarten Paes, Thom Haye dan Ragnar Oratmangoen (Foto: Achmad al Fiqri)
Share :

JAKARTA - Komisi X DPR RI menyetujui pemberian status kewarganegaraan tiga pesepak bola keturunan Indonesia. Para pemain yang dimaksud adalah Ragnar Oratmangoen, Thom Haye dan Maarten Paes.

Keputusan pemberian status kewarganegaraan itu diambil dalam rapat kerja (raker) Komisi X DPR RI bersama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ad Innterim Nezar Patria dan Wakil Ketua Umum PSSI Zainudin Amali.

"Komisi X memutuskan menyetujui rekomendasi kewarganegaaraan atas nama Ragnar Oratmangoen, Thom Haye dan Maarten Paes. Dengan catatan bahwa penetapan kewarganegaraan RI ditetapkan oleh instasi yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian saat memimpin rapat, Kamis (7/3/2024).

Laantas Hetifah pun meminta persetujuan atas kesimpulan yang dibacakan tersebut kepada para peserta rapat. "Apakah konsep kesimpulan dapat disetujui?" tanya Hetifah yang langsung disambut seruan setuju oleh para peserta rapat.

 BACA JUGA:

Dalam kesempatan itu, Nezar Patria selaku Menpora Ad Interim menjelaskan alasan mengajukan permohonan pemberian status kewarganegaraan lantaran squad Garuda membutuhkan pemain untuk mengisi di sejumlah posisi.

"Bahwa Timnas Indonesia membutuhkan posisi pemain penjaga gawang, sayap, gelandang. Berdasarkan permohonan pelatih kepala Timnas Indonesia perihal permintaan naturalisasi pemain keturunan Indonesia yang bernama Ragnar Oratmangoen, Thom Haye dan Maarten Paes," terang Nezar.

(Admiraldy Eka Saputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Bola lainnya