Syarat Shin Tae-yong untuk Jadi PNS, Apa Saja?

Destriana Indria Pamungkas, Jurnalis
Jum'at 15 September 2023 11:48 WIB
Shin Tae-yong didesak agar diangkat menjadi PNS. (Foto: Instagram/@shintaeyong7777)
Share :

SYARAT Shin Tae-yong untuk menjadi PNS kini menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Hal ini tak lepas dari rasa bangga masyarakat terhadap pelatih asal Korea Selatan itu setelah membawa Timnas Indonesia U-23 lolos ke Piala Asia U-23 2024.

Tak hanya skuad Garuda Muda -julukan Timnas Indonesia U-23- saja yang berhasil dibawa Shin Tae-yong ke Piala Asia. Timnas Indonesia U-20 dan Timnas Indonesia pun demikian. Rasa bangga masyarakat Indonesia terhadap kinerja Shin Tae-yong pun memunculkan harapan agar ia dijadikan PNS.

Pembahasan syarat Shin Tae-yong untuk menjadi PNS awalnya mencuat usai Alwi Farhan, atlet bulu tangkis Indonesia, menunjukan antusiasmenya saat Timnas Indonesia U-23 lolos ke Piala Asia U-23 2024.

Dalam akun X (dulunya Twitter) pribadinya, Alwi Farhan menuliskan agar Shin Tae-yong diberikan kontrak seumur hidup sebagai pelatih Timnas Indonesia. Bahkan, jika perlu, mantan pelatih Timnas Korea Selatan di Piala Dunia 2018 itu dijadikan PNS (Pegawai Negeri Sipil).

"Shin Tae-yong kontrak seumur hidup! Jadi PNS Jugakk," tulis Alwi lewat akunnya, @alwifarhanhasny.

Beberapa warganet pun turut membalas cuitan Alwi Farhan. Sebagian besar menginginkan Shin Tae-yong untuk dinaturalisasi dan dibuatkan KTP (Kartu Tanda Penduduk).

Jika memang Shin Tae-yong akan dijadikan sebagai PNS, maka ia perlu memenuhi beberapa persyaratan yang berlaku. Sebagaimana diketahui, PNS merupakan pekerja pemerintah untuk Warga Negara Indonesia (WNI).

Sementara itu, Shin Tae-yong saat ini masih berstatus sebagai Warga Negara Asing (WNA). Maka dari itu, mantan pelatih Seongnam Ilhwa Chunma itu harus mengubah status kewarganegaraannya terlebih dahulu.

Syarat yang kedua adalah usia. Pemerintah Indonesia telah menetapkan rentang usia calon PNS yakni 18 hingga 35 tahun. Sementara itu, saat ini Shin Tae-yong diketahui telah berusia 53 tahun.

Melihat dari dua syarat di atas, sulit bagi Shin Tae-yong mendapatkan status PNS di Indonesia. Kendati demikian, saran Alwi Farhan tersebut sebenarnya hanya berupa candaan yang direspons baik oleh banyak orang.

(Ramdani Bur)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Bola lainnya