JAKARTA - Pada rapat evaluasi penyelenggaraan sepakbola Indonesia, tak terlihat ada Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita. Tak berapa lama, ternyata namanya masuk ke dalam enam tersangka tragedi Kanjuruhan yang diumumkan oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) melaksanakan perintah Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD untuk menggelar rapat evaluasi. Berbagai Kementerian seperti Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ikut serta dalam rapat tersebut.
Selain itu, rapat yang digelar di Wisma Kemenpora itu juga dihadiri PSSI dan perwakilan dari petinggi Polri. Mereka pun mengungkapkan catatannya satu per satu kepada awak media.
Kendati demikian, tidak tampak petinggi PT LIB dalam rapat tersebut. Menpora, Zainudin Amali sebetulnya mengatakan bahwa perwakilan PT LIB hadir pada rapat tersebut.
Akan tetapi, Menpora Amali mengatakan bahwa PT LIB tidak perlu menyampaikan keterangan. Sebab PSSI sudah cukup mewakili PT LIB dalam rapat tersebut.
“Ada kok, mereka (petinggi PT LIB) masih ada di Malang semuanya ya, ada perwakilannya, ada kan, mereka kan sudah diwakilkan oleh PSSI juga,” kata Menpora Amali kepada wartawan, Kamis (6/10/2022).
Beberapa jam kemudian Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengumumkan para tersangka tragedi Kanjuruhan. Dalam pengumuman tersebut, muncul nama Akhmad Hadian Lukita selaku Direktur Utama PT LIB.
“AHL (Akhamad Hadian Lukita) yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk memiliki sertifikat layak fungsi, tetapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), belum memenuhi persyaratan,” kata Sigit dalam keterangannya.
Selain Dirut PT LIB, Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC, Abdul Harris dan Security Officer, Suko Sutrisno juga terseret menjadi tersangka. Sementara tiga tersangka lagi berasal dari kepolisian. Jadi, ada enam tersangka dalam kejadian Kanjuruhan.
(Rivan Nasri Rachman)