Roberto Mancini. (Foto: Reuters)
7 Perusahaan BUMN akan dibubarkan. 7 BUMN ini dinilai sebagai BUMN 'hantu' yang tidak lagi beroperasi. Saat ini, pembubaran 7 BUMN tidak lagi menunggu disahkannya hasil revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Menteri BUMN
Erick Thohir mengatakan, pembubaran 7 BUMN tersebut ditarget rampung hingga 2022. Sementara, pembahasan revisi UU BUMN masih dibahas di
DPR RI. Meski pembubaran 7 BUMN melalui proses yang panjang, Erick Thohir optimis langkah tersebut mendapat dukungan dari Kementerian terkait.
Baca juga:
10 Bakti Pertamina untuk Indonesia
--------------------------------
2 Sektor Bisnis Potensial Disaat Pandemi
--------------------------------
Adapun nama-nama perusahaan sudah dikantongi pemegang saham. Tiga di antaranya, PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas, PT Kertas Leces (Persero), dan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero).
Selengkapnya simak Infografis diatas.
(ADF)
(Hendra Mujiraharja)
Bola Okezone menyajikan berita sepak bola terkini, akurat, dan terpercaya dari dalam negeri maupun internasional. Dukung jurnalisme berkualitas dengan tetap mengikuti update tercepat kami setiap hari.