Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Petisi Desak Mochamad Iriawan Mundur dari PSSI Dianggap Tak Efektif, Pengamat Hukum: Jalan Satu-satunya Pidanakan

Ilham Sigit Pratama , Jurnalis-Selasa, 11 Oktober 2022 |11:38 WIB
Petisi Desak Mochamad Iriawan Mundur dari PSSI Dianggap Tak Efektif, Pengamat Hukum: Jalan Satu-satunya Pidanakan
Ketum PSSI, Mochamad Iriawan, dituntut mundur dari jabatan Ketum PSSI usai insiden tragis di Stadion Kanjuruhan. (Foto: PSSI)
A
A
A

JAKARTA – Pengamat Hukum Olahraga, Eko Noer Kristiyanto, menganggap petisi desakan Mochamad Iriawan atau Iwan Bule mundur dari jabatan Ketua Umum (Ketum) PSSI tak efektif. Eko mengatakan satu-satunya cara agar Iriawan mundur adalah menjerat dengan hukum pidana.

Ya, ada dua petisi yang mendorong Mochamad Iriawan segera melepas jabatan Ketum PSSI. Hal itu dinilai perlu dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab atas apa yang terjadi pada tragedi Kanjuruhan.

Mochamad Iriawan

Petisi pertama berjudul ‘Tragedi Kanjuruhan, Desak Ketua Umum dan Pengurus PSSI Mengundurkan Diri’ yang digagas oleh Perhimpunan Jurnalis Rakyat (Pijar). Sementara itu, petisi kedua berjudul ‘Ketua Umum PSSI dan Direktur PT LIB Harus Mundur’ yang diprakarsai praktisi Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho.

BACA JUGA: FIFA Datang ke Jakarta Bertepatan dengan Pengumuman Tuan Rumah Piala Asia 2023!

Pada Selasa (11/10/2022) siang WIB, jumlah penandatangan petisi tersebut sudah menyentuh angka 44 ribu orang. Namun, menurut pengamat hukum olahraga, Eko Noer Kritiyanto, petisi tersebut tidak efektif.

Pria yang akrab disapa Eko Maung itu menyebut petisi tersebut hanya sanksi sosial. Hal itu pun kalau Iriawan masih punya urat malu.

BACA JUGA: FIFA Tiba di Jakarta pada 17 Oktober 2022, Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Asia 2023?

“Ya, jadi ada di statuta (FIFA) itu kan ketidaklayakan kepemimpinan organisasi itu ada ya tentang pasal-pasal kriminal, tapi kan ini enggak, tersangka pun enggak, jadi netizen perlu juga membedakan mana ranah hukum dan sanksi, mana etika dan moral,” kata Eko dikutip program MNC News Prime, Selasa (11/10/2022).

“Kalau mundur kan etika dan moral saja, jadi standarnya memang banyak yang merujuk pada Eropa atau Jepang, tapi kan ini Indonesia, pejabat publik yang sehari-hari pakai APBN saja susah di kita,” tuturnya.

“Saya sepakat perlu ada yang bertanggung jawab, ada petisi iya puluhan ribu, cuma pada akhirnya hanya itu hanya sanksi sosial saja, kepikiran dia sehari-hari itu pun kalau punya malu, tapi tidak akan berakhir dengan suksesi di PSSI,” sambung Magister Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran itu.

Eko menganggap hukum pidana adalah satu-satunya jalan agar Iriawan mundur dari jabatannya. Hal itu masih berpeluang terjadi karena proses penyelidikan masih berjalan dan ada kemungkinan muncul tersangka baru.

Mochamad Iriawan

“Iya betul bisa (dijerat pidana), pasal yang jadi tameng PSSI kalau ada apa-apa itu kan aturan komunitas, yang mereka buat sendiri, sedangkan dalam konteks penegakan hukum, kepolisian kan acuannya hukum nasional,” paparnya

“Makanya, ini kan kasus masih dikembangkan, masih bisa bertambah tersangka, kita lihat saja, di Undang-Undang Keolahragaan Nomor 11 tahun 2022 ini juga disebutkan ya,” ujarnya mengaitkan.

“Penyelenggara event olahraga harus memenuhi standar tertentu, standar teknis pertandingan dan standar keamanan, ini tewas ratusan orang standar apa yang dipenuhi? Enggak ada sama sekali,” tutupnya.

(Djanti Virantika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita bola lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement