<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Satgas Anti-Mafia Bola Umumkan 6 Tersangka Kasus Pengaturan Skor Pertandingan Liga 2</title><description>Satgas Anti-Mafia Bola Tetapkan 6 Tersangka Match Fixing Sepak Bola Liga 2.</description><link>https://bola.okezone.com/read/2023/09/27/49/2890976/satgas-anti-mafia-bola-umumkan-6-tersangka-kasus-pengaturan-skor-pertandingan-liga-2</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://bola.okezone.com/read/2023/09/27/49/2890976/satgas-anti-mafia-bola-umumkan-6-tersangka-kasus-pengaturan-skor-pertandingan-liga-2"/><item><title>Satgas Anti-Mafia Bola Umumkan 6 Tersangka Kasus Pengaturan Skor Pertandingan Liga 2</title><link>https://bola.okezone.com/read/2023/09/27/49/2890976/satgas-anti-mafia-bola-umumkan-6-tersangka-kasus-pengaturan-skor-pertandingan-liga-2</link><guid isPermaLink="false">https://bola.okezone.com/read/2023/09/27/49/2890976/satgas-anti-mafia-bola-umumkan-6-tersangka-kasus-pengaturan-skor-pertandingan-liga-2</guid><pubDate>Rabu 27 September 2023 21:53 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/27/49/2890976/satgas-anti-mafia-bola-umumkan-6-tersangka-kasus-pengaturan-skor-pertandingan-liga-2-kDjP88BfIZ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Satgas Anti-Mafia Bola tetapkan 6 tersangka kasus dugaan pengaturan skor di Liga 2. (Foto: Puteranegara/MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/27/49/2890976/satgas-anti-mafia-bola-umumkan-6-tersangka-kasus-pengaturan-skor-pertandingan-liga-2-kDjP88BfIZ.jpg</image><title>Satgas Anti-Mafia Bola tetapkan 6 tersangka kasus dugaan pengaturan skor di Liga 2. (Foto: Puteranegara/MPI)</title></images><description>JAKARTA - Satgas Anti-Mafia Bola telah mengumumkan enam tersangka dalam kasus dugaan pengaturan skor (match fixing) di pertandingan Liga 2 Indonesia. Satgas Anti-Mafia Bola telah melakukan penyelidikan mendalam untuk mengetahui kecurangan seperti yang terjadi di Liga 2 Indonesia.
&quot;Maka ditetapkan 6 orang tersangja yaitu K selaku LO wasit dan A selaku kurir pengantar uang,&quot; kata Kasatgas Anti-Mafia Bola Polri Irjen Asep Edi Suheri dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2023).

BACA JUGA:
Sepakat dengan Ketum PSSI, Kapolri Komitmen Bentuk Satgas Anti-Mafia Bola

Kemudian tersangka lainnya, yaitu M selaku wasit tengah, E selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit dua dan A selaku wasit cadangan.
Terhadap tersangka K dan A dijerat dengan Pasal 2 UU 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ancaman pidana selama-lamanya 5 tahun dan denda Rp15 juta.

Sedangkan, M, E, R dan A dijerat Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
&quot;Ancaman pidana selama-lamanya 3 tahun dan denda zebanyak-banyaknya Rp15 juta,&quot; ujar Asep.Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa, Satgas Anti-Mafia Bola melakukan penyelidikan terkait dengan indikasi pelanggaran atau kecurangan perangkat pertandingan sepakbola Indonesia.

BACA JUGA:
 Satgas Anti-Mafia Tanah Belum Dalami Laporan Bripka Madih&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Hal itu disampaikan usai bertemu dengan Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Erick Thohir di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/6/2023).

&quot;Dalam waktu dekat saya perintahkan kepada Satgas Anti-Mafia Bola untuk melakukan pendalaman dan penyelidikan sesuai data yang kami temukan,&quot; kata Sigit.</description><content:encoded>JAKARTA - Satgas Anti-Mafia Bola telah mengumumkan enam tersangka dalam kasus dugaan pengaturan skor (match fixing) di pertandingan Liga 2 Indonesia. Satgas Anti-Mafia Bola telah melakukan penyelidikan mendalam untuk mengetahui kecurangan seperti yang terjadi di Liga 2 Indonesia.
&quot;Maka ditetapkan 6 orang tersangja yaitu K selaku LO wasit dan A selaku kurir pengantar uang,&quot; kata Kasatgas Anti-Mafia Bola Polri Irjen Asep Edi Suheri dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2023).

BACA JUGA:
Sepakat dengan Ketum PSSI, Kapolri Komitmen Bentuk Satgas Anti-Mafia Bola

Kemudian tersangka lainnya, yaitu M selaku wasit tengah, E selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit dua dan A selaku wasit cadangan.
Terhadap tersangka K dan A dijerat dengan Pasal 2 UU 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ancaman pidana selama-lamanya 5 tahun dan denda Rp15 juta.

Sedangkan, M, E, R dan A dijerat Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
&quot;Ancaman pidana selama-lamanya 3 tahun dan denda zebanyak-banyaknya Rp15 juta,&quot; ujar Asep.Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa, Satgas Anti-Mafia Bola melakukan penyelidikan terkait dengan indikasi pelanggaran atau kecurangan perangkat pertandingan sepakbola Indonesia.

BACA JUGA:
 Satgas Anti-Mafia Tanah Belum Dalami Laporan Bripka Madih&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Hal itu disampaikan usai bertemu dengan Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Erick Thohir di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/6/2023).

&quot;Dalam waktu dekat saya perintahkan kepada Satgas Anti-Mafia Bola untuk melakukan pendalaman dan penyelidikan sesuai data yang kami temukan,&quot; kata Sigit.</content:encoded></item></channel></rss>
