<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>5 Catatan Buruk PT LIB dalam Laporan TGIPF kepada Presiden Jokowi Terkait Tragedi Kanjuruhan</title><description>5 Catatan Buruk PT LIB dalam Laporan TGIPF kepada Presiden Jokowi Terkait Tragedi Kanjuruhan</description><link>https://bola.okezone.com/read/2022/10/14/49/2687174/5-catatan-buruk-pt-lib-dalam-laporan-tgipf-kepada-presiden-jokowi-terkait-tragedi-kanjuruhan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://bola.okezone.com/read/2022/10/14/49/2687174/5-catatan-buruk-pt-lib-dalam-laporan-tgipf-kepada-presiden-jokowi-terkait-tragedi-kanjuruhan"/><item><title>5 Catatan Buruk PT LIB dalam Laporan TGIPF kepada Presiden Jokowi Terkait Tragedi Kanjuruhan</title><link>https://bola.okezone.com/read/2022/10/14/49/2687174/5-catatan-buruk-pt-lib-dalam-laporan-tgipf-kepada-presiden-jokowi-terkait-tragedi-kanjuruhan</link><guid isPermaLink="false">https://bola.okezone.com/read/2022/10/14/49/2687174/5-catatan-buruk-pt-lib-dalam-laporan-tgipf-kepada-presiden-jokowi-terkait-tragedi-kanjuruhan</guid><pubDate>Jum'at 14 Oktober 2022 15:33 WIB</pubDate><dc:creator>Andri Bagus Syaeful </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/14/49/2687174/5-catatan-buruk-pt-lib-dalam-laporan-tgipf-kepada-presiden-jokowi-terkait-tragedi-kanjuruhan-IKmyRw2XcT.jpg" expression="full" type="image/jpeg">5 catatan buruk PT LIB dalam laporan TGIPF kepada Presiden Jokowi terkait tragedi Kanjuruhan. (Foto: PT LIB)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/14/49/2687174/5-catatan-buruk-pt-lib-dalam-laporan-tgipf-kepada-presiden-jokowi-terkait-tragedi-kanjuruhan-IKmyRw2XcT.jpg</image><title>5 catatan buruk PT LIB dalam laporan TGIPF kepada Presiden Jokowi terkait tragedi Kanjuruhan. (Foto: PT LIB)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) sudah melaporkan hasil investigasi tragedi Kanjuruhan kepada Presiden RI, Joko Widodo, di Istana Negara, Jumat (14/10/2022). Dalam laporan itu TGIPF memiliki 5 catatan buruk PT Liga Baru Indonesia (LIB).
Sebagaimana diketahui, tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, 1 Oktober 2022 menjadi cerita kelam bagi dunia sepakbola Indonesia. Sebab, tragedi itu menewaskan ratusan korban jiwa.

TGIPF punya beberapa kesimpulan catatan merah untuk PT LIB sebagai operator Liga 1 terkait tragedi Kanjuruhan. Catatan itu MNC Portal Indonesia peroleh Jumat (14/10/2022).
&amp;ldquo;(Pertama) PT LIB tidak mempertimbangkan faktor risiko (high risk match) dalam menentukan jadwal pertandingan dan lebih memprioritaskan faktor keuntungan dari komersial (orientasi bisnis) dari jam penayangan di media,&amp;rdquo; tulis catatan itu.
BACA JUGA: 12 Rekomendasi TGIPF ke PSSI: Ketum PSSI dan Exco PSSI Diminta Mundur hingga Segera Digelar Kongres Luar Biasa (KLB)!
&amp;ldquo;(Kedua) tidak mempertimbangkan track record/reputasi, dan kompetensi terkait kualitas petugas, ketua panitia pelaksana (pernah mendapat sanksi hukuman dari PSSI),&amp;rdquo; lanjut tulisan itu.
BACA JUGA: TGIPF Rilis Hasil Investigasi: PSSI Dituntut Revolusi Besar-Besaran
&amp;ldquo;(Ketiga) dalam menunjuk security officer tidak melakukan pengecekan kompetensi (pembekalan hanya dilakukan melalui video conference zoom meeting selama 2 jam, dan sertifikasi diberikan karena adanya kebutuhan penyelidikan yang bersangkutan pada 3 Oktober 2022),&quot; jelasnya.
&quot;(Keempat) personel yang bertugas untuk melakukan supervisi di lapangan tidak maksimal dalam melakukan tugasnya,&amp;rdquo; terang TGIPF.
&amp;ldquo;(Kelima) tidak adanya kehadiran unsur pimpinan PT LIB menjelang pertandingan hingga pertandingan berakhir,&quot; tulis TGIPF dalam laporan itu.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMC8xMy8xLzE1NDg2MS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Tidak hanya memberikan kesimpulan, TGIPF juga mengajukan rekomendasi kepada PT LIB. Tujuannya, PT LIB melakukan sejumlah pembenahan agar tragedi seperti di Stadion Kanjuruhan tidak terjadi lagi.
&quot;(Pertama) memprioritaskan faktor risiko/high risk dalam menentukan jadwal pertandingan dan lebih mengutamakan kepentingan keamanan (security oriented) dibandingkan profit oriented,&amp;rdquo; tulis TGIPF.

&amp;ldquo;(Kedua) mewajibkan untuk menyusun standarisasi/kriteria para pejabat penyelenggara pertandingan (panpel, SO, petugas kesehatan, steward),&amp;rdquo; lanjutnya.
&amp;ldquo;(Ketiga) menyusun petunjuk teknis tentang penugasan personel yang melakukan supervisi pertandingan, mulai dari tahap perencanaan sampai dengan tahap pengakhiran,&quot; sambung catatan itu.
&quot;(Keempat) memperhatikan aspek psikologis dan kesejahteraan petugas lapangan,&amp;rdquo; jelas TGIPF.
&amp;ldquo;(Kelima) memberikan jaminan pembiayaan kesehatan bagi para korban tragedi Kanjuruhan,&amp;rdquo; tulis catatan itu.
&amp;ldquo;(Keenam) pejabat PT LIB wajib hadir secara fisik dari tahap perencanaan sampai dengan tahap akhir pertandingan (pasca-pertandingan),&quot; pungasknya.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) sudah melaporkan hasil investigasi tragedi Kanjuruhan kepada Presiden RI, Joko Widodo, di Istana Negara, Jumat (14/10/2022). Dalam laporan itu TGIPF memiliki 5 catatan buruk PT Liga Baru Indonesia (LIB).
Sebagaimana diketahui, tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, 1 Oktober 2022 menjadi cerita kelam bagi dunia sepakbola Indonesia. Sebab, tragedi itu menewaskan ratusan korban jiwa.

TGIPF punya beberapa kesimpulan catatan merah untuk PT LIB sebagai operator Liga 1 terkait tragedi Kanjuruhan. Catatan itu MNC Portal Indonesia peroleh Jumat (14/10/2022).
&amp;ldquo;(Pertama) PT LIB tidak mempertimbangkan faktor risiko (high risk match) dalam menentukan jadwal pertandingan dan lebih memprioritaskan faktor keuntungan dari komersial (orientasi bisnis) dari jam penayangan di media,&amp;rdquo; tulis catatan itu.
BACA JUGA: 12 Rekomendasi TGIPF ke PSSI: Ketum PSSI dan Exco PSSI Diminta Mundur hingga Segera Digelar Kongres Luar Biasa (KLB)!
&amp;ldquo;(Kedua) tidak mempertimbangkan track record/reputasi, dan kompetensi terkait kualitas petugas, ketua panitia pelaksana (pernah mendapat sanksi hukuman dari PSSI),&amp;rdquo; lanjut tulisan itu.
BACA JUGA: TGIPF Rilis Hasil Investigasi: PSSI Dituntut Revolusi Besar-Besaran
&amp;ldquo;(Ketiga) dalam menunjuk security officer tidak melakukan pengecekan kompetensi (pembekalan hanya dilakukan melalui video conference zoom meeting selama 2 jam, dan sertifikasi diberikan karena adanya kebutuhan penyelidikan yang bersangkutan pada 3 Oktober 2022),&quot; jelasnya.
&quot;(Keempat) personel yang bertugas untuk melakukan supervisi di lapangan tidak maksimal dalam melakukan tugasnya,&amp;rdquo; terang TGIPF.
&amp;ldquo;(Kelima) tidak adanya kehadiran unsur pimpinan PT LIB menjelang pertandingan hingga pertandingan berakhir,&quot; tulis TGIPF dalam laporan itu.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMC8xMy8xLzE1NDg2MS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Tidak hanya memberikan kesimpulan, TGIPF juga mengajukan rekomendasi kepada PT LIB. Tujuannya, PT LIB melakukan sejumlah pembenahan agar tragedi seperti di Stadion Kanjuruhan tidak terjadi lagi.
&quot;(Pertama) memprioritaskan faktor risiko/high risk dalam menentukan jadwal pertandingan dan lebih mengutamakan kepentingan keamanan (security oriented) dibandingkan profit oriented,&amp;rdquo; tulis TGIPF.

&amp;ldquo;(Kedua) mewajibkan untuk menyusun standarisasi/kriteria para pejabat penyelenggara pertandingan (panpel, SO, petugas kesehatan, steward),&amp;rdquo; lanjutnya.
&amp;ldquo;(Ketiga) menyusun petunjuk teknis tentang penugasan personel yang melakukan supervisi pertandingan, mulai dari tahap perencanaan sampai dengan tahap pengakhiran,&quot; sambung catatan itu.
&quot;(Keempat) memperhatikan aspek psikologis dan kesejahteraan petugas lapangan,&amp;rdquo; jelas TGIPF.
&amp;ldquo;(Kelima) memberikan jaminan pembiayaan kesehatan bagi para korban tragedi Kanjuruhan,&amp;rdquo; tulis catatan itu.
&amp;ldquo;(Keenam) pejabat PT LIB wajib hadir secara fisik dari tahap perencanaan sampai dengan tahap akhir pertandingan (pasca-pertandingan),&quot; pungasknya.</content:encoded></item></channel></rss>
