<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penyebab Dirut PT LIB hingga Panpel Arema FC Jadi Tersangka Insiden Stadion Kanjuruhan</title><description>Ini Penyebab Dirut PT LIB hingga Panpel Arema FC Jadi Tersangka Insiden Stadion Kanjuruhan</description><link>https://bola.okezone.com/read/2022/10/06/49/2682199/penyebab-dirut-pt-lib-hingga-panpel-arema-fc-jadi-tersangka-insiden-stadion-kanjuruhan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://bola.okezone.com/read/2022/10/06/49/2682199/penyebab-dirut-pt-lib-hingga-panpel-arema-fc-jadi-tersangka-insiden-stadion-kanjuruhan"/><item><title>Penyebab Dirut PT LIB hingga Panpel Arema FC Jadi Tersangka Insiden Stadion Kanjuruhan</title><link>https://bola.okezone.com/read/2022/10/06/49/2682199/penyebab-dirut-pt-lib-hingga-panpel-arema-fc-jadi-tersangka-insiden-stadion-kanjuruhan</link><guid isPermaLink="false">https://bola.okezone.com/read/2022/10/06/49/2682199/penyebab-dirut-pt-lib-hingga-panpel-arema-fc-jadi-tersangka-insiden-stadion-kanjuruhan</guid><pubDate>Kamis 06 Oktober 2022 20:46 WIB</pubDate><dc:creator>Widya Michella</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/06/49/2682199/penyebab-dirut-pt-lib-hingga-panpel-arema-fc-jadi-tersangka-insiden-stadion-kanjuruhan-gAn2OrWIoW.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Momen kerusuhan terjadi pascalaga Arema FC vs Persebaya Surabaya. (Foto: Antara/Ari Bowo Sucipto)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/06/49/2682199/penyebab-dirut-pt-lib-hingga-panpel-arema-fc-jadi-tersangka-insiden-stadion-kanjuruhan-gAn2OrWIoW.jpg</image><title>Momen kerusuhan terjadi pascalaga Arema FC vs Persebaya Surabaya. (Foto: Antara/Ari Bowo Sucipto)</title></images><description>MALANG &amp;ndash; Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan enam tersangka dalam insiden yang terjadi di Stadion Kanjuruhan. Dalam gelar perkara yang dilakukan pagi ini, Kamis (6/10/2022), Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) hingga Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC masuk ke dalam keenam tersangka tersebut.
Dirut PT LIB, Ahmad Hadian Lukita, resmi menjadi tersangka karena dianggap bertanggung jawab dalam penunjukkan stadion yang dipakai di Liga 1. Stadion yang diajukan jelas harus memiliki sertifikasi yang layak fungsi.
BACA JUGA:Kapolri : Petugas Penjaga Pintu Tak Berada di Tempat Usai Laga Arema Vs Persebaya

Kendati demikian, ternyata LIB lalai dalam melakukan hal tersebut. Diketahui LIB justru memberikan serfikiaso tahun 2020 dan bukan versi terbaru.
Lalu tersangka selanjutnya ada Panpel Arema FC, Abdul Harris. Abdul Harris tidak membuat dokuman keselamatan, yang berarti melanggar ayat regulasi keselataman dan keamanan. Padahal Panpel wajib membuat Panduan keselmatan dan keamanan.
Selanjutnya ada Security Office, Suko Sutrisno. Ia bertanggung jawab dalam hal gerbang di Stadion Kanjuruhan. Karena ia lalu, gerbang tidak dibuka sepenuhnya dan membuat banyak orang berdesakan.


&amp;ldquo;Tadi pagi telah dilaksanakan gelar perkara meningkatkan status terkait dengan dugaan pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena dan pasal 103 ayat 1 tahun 2022 tentang keolahragaan,&amp;rdquo; kata Listyo Sigit Prabowo, Kamis (6/10/2022).

&amp;ldquo;Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini 6 tersangka sebagai berikut, yang pertama saudara insinyur AHL (Ahmad Hadian Lukita) Direktur utama PT LIB, di mana tadi sudah saya sampaikan yang bertanggung jawab setiap stadion (seharusnya) memiliki sertifikasi layak fungsi, namun pada saat menunjuk stadion, PT LIB persyaratan fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020,&amp;rdquo; tambah Listyo Sigit Prabowo.
&quot;Dan juga pasal 103 pasal 52, di mana pelaksanaan koordinat yang bertanggung jawab pada LIB di situ disebutkan pada pasal 3 bertanggung jawab terhadap kejadian, ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan sehingga melanggar ayat 1 regulasi keselamatan dan keamanan, (padahal) panpel wajib membuat panduan keselamatan dan keamanan,&quot; tambahnya
&quot;Kemudian mengabaikan permintaan dari pihak keamanan dalam kondisi dan kapasitas yang ada terjadi penjualan tiket seharusnya 38.000 tiket, namun dijual sebesar 42.000 penonton. Kemudian yang ketiga saudra SS, security officer, pasal yang dirangkai 359 pasal 360 dan 103 contoh pasal 52 tahun 2022 tentang olahraga,&quot; lanjutnya.
&quot;Oknum itu meninggalkan menutup gerbang pada saat terjadi insiden di mana sebenarnya harus standby di pintu tersebut, sehingga kemudian itu bisa dilakukan upaya untuk membuka semaksimal mungkin, (tapi) karena ditinggal dalam kondisi pintu terbuka masih separuh dan ini yang menyebabkan penonton bergerak berdesedakan,&quot; tutup Kapolri.</description><content:encoded>MALANG &amp;ndash; Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan enam tersangka dalam insiden yang terjadi di Stadion Kanjuruhan. Dalam gelar perkara yang dilakukan pagi ini, Kamis (6/10/2022), Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) hingga Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC masuk ke dalam keenam tersangka tersebut.
Dirut PT LIB, Ahmad Hadian Lukita, resmi menjadi tersangka karena dianggap bertanggung jawab dalam penunjukkan stadion yang dipakai di Liga 1. Stadion yang diajukan jelas harus memiliki sertifikasi yang layak fungsi.
BACA JUGA:Kapolri : Petugas Penjaga Pintu Tak Berada di Tempat Usai Laga Arema Vs Persebaya

Kendati demikian, ternyata LIB lalai dalam melakukan hal tersebut. Diketahui LIB justru memberikan serfikiaso tahun 2020 dan bukan versi terbaru.
Lalu tersangka selanjutnya ada Panpel Arema FC, Abdul Harris. Abdul Harris tidak membuat dokuman keselamatan, yang berarti melanggar ayat regulasi keselataman dan keamanan. Padahal Panpel wajib membuat Panduan keselmatan dan keamanan.
Selanjutnya ada Security Office, Suko Sutrisno. Ia bertanggung jawab dalam hal gerbang di Stadion Kanjuruhan. Karena ia lalu, gerbang tidak dibuka sepenuhnya dan membuat banyak orang berdesakan.


&amp;ldquo;Tadi pagi telah dilaksanakan gelar perkara meningkatkan status terkait dengan dugaan pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena dan pasal 103 ayat 1 tahun 2022 tentang keolahragaan,&amp;rdquo; kata Listyo Sigit Prabowo, Kamis (6/10/2022).

&amp;ldquo;Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini 6 tersangka sebagai berikut, yang pertama saudara insinyur AHL (Ahmad Hadian Lukita) Direktur utama PT LIB, di mana tadi sudah saya sampaikan yang bertanggung jawab setiap stadion (seharusnya) memiliki sertifikasi layak fungsi, namun pada saat menunjuk stadion, PT LIB persyaratan fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020,&amp;rdquo; tambah Listyo Sigit Prabowo.
&quot;Dan juga pasal 103 pasal 52, di mana pelaksanaan koordinat yang bertanggung jawab pada LIB di situ disebutkan pada pasal 3 bertanggung jawab terhadap kejadian, ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan sehingga melanggar ayat 1 regulasi keselamatan dan keamanan, (padahal) panpel wajib membuat panduan keselamatan dan keamanan,&quot; tambahnya
&quot;Kemudian mengabaikan permintaan dari pihak keamanan dalam kondisi dan kapasitas yang ada terjadi penjualan tiket seharusnya 38.000 tiket, namun dijual sebesar 42.000 penonton. Kemudian yang ketiga saudra SS, security officer, pasal yang dirangkai 359 pasal 360 dan 103 contoh pasal 52 tahun 2022 tentang olahraga,&quot; lanjutnya.
&quot;Oknum itu meninggalkan menutup gerbang pada saat terjadi insiden di mana sebenarnya harus standby di pintu tersebut, sehingga kemudian itu bisa dilakukan upaya untuk membuka semaksimal mungkin, (tapi) karena ditinggal dalam kondisi pintu terbuka masih separuh dan ini yang menyebabkan penonton bergerak berdesedakan,&quot; tutup Kapolri.</content:encoded></item></channel></rss>
