<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Balotelli: Vini Vidi Vici</title><description>Kendati tak ikut memperkuat AC Milan saat dikalahkan Barca di Champions League, Mario Balotelli ikut kecewa. Tapi itu tak lama karena attaccante eksentrik itu yakin bahwa Milan, akan kembali ke Eropa dengan lebih perkasa ketimbang musim ini.</description><link>https://bola.okezone.com/read/2013/03/16/47/776694/balotelli-vini-vidi-vici</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://bola.okezone.com/read/2013/03/16/47/776694/balotelli-vini-vidi-vici"/><item><title>Balotelli: Vini Vidi Vici</title><link>https://bola.okezone.com/read/2013/03/16/47/776694/balotelli-vini-vidi-vici</link><guid isPermaLink="false">https://bola.okezone.com/read/2013/03/16/47/776694/balotelli-vini-vidi-vici</guid><pubDate>Sabtu 16 Maret 2013 07:17 WIB</pubDate><dc:creator>Randy Wirayudha</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/03/16/47/776694/jIGfXfB5i4.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mario Barwuah Balotelli (Foto: Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/03/16/47/776694/jIGfXfB5i4.jpg</image><title>Mario Barwuah Balotelli (Foto: Reuters)</title></images><description>Pemerintah tengah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
&amp;nbsp;
Baca juga: Cara Membeli Pertalite dan Solar
&amp;nbsp;
Kepala BPH Migas Erika Retnowati menyebut bahwa kebijakan ini mengatur pembatasan penerima Bahan Bakar Minyak atau BBM subsidi, dan penugasan agar jenis Solar subsidi dan Pertalite lebih tepat sasaran.
&amp;nbsp;
&quot;Revisi Perpres 191/2014 akan memuat aturan teknis terbaru terkait ketentuan kelompok masyarakat yang berhak untuk menggunakan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite. Dimana di beleid saat ini Pertalite belum ada aturannya. Sehingga dengan revisi Perpres ini penyalurannya akan lebih tepat sasaran,&quot; kata Erika dalam keterangan tertulis, Senin (11/7/2022).
&amp;nbsp;
Baca juga: Waspada Aplikasi dan Web MyPertamina Palsu Beredar
&amp;nbsp;
Erika menuturkan, aturan saat ini untuk solar subsidi berdasarkan volume untuk transportasi darat, kendaraan pribadi plat hitam 60 liter per hari, angkutan umum orang per barang roda 4 sebanyak 80 liter per hari.
&amp;nbsp;
Sementara angkutan umum per orang roda 6 sebanyak 200 liter per hari.
&amp;nbsp;
Sedangkan yang dikecualikan untuk kendaraan pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam.
&amp;nbsp;


#harga BBM Pertamina
#Salah Isi BBM
#Jenis mobil naik daun
#BBM pertalite
#jenis bbm pertalite

&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><content:encoded>Pemerintah tengah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
&amp;nbsp;
Baca juga: Cara Membeli Pertalite dan Solar
&amp;nbsp;
Kepala BPH Migas Erika Retnowati menyebut bahwa kebijakan ini mengatur pembatasan penerima Bahan Bakar Minyak atau BBM subsidi, dan penugasan agar jenis Solar subsidi dan Pertalite lebih tepat sasaran.
&amp;nbsp;
&quot;Revisi Perpres 191/2014 akan memuat aturan teknis terbaru terkait ketentuan kelompok masyarakat yang berhak untuk menggunakan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite. Dimana di beleid saat ini Pertalite belum ada aturannya. Sehingga dengan revisi Perpres ini penyalurannya akan lebih tepat sasaran,&quot; kata Erika dalam keterangan tertulis, Senin (11/7/2022).
&amp;nbsp;
Baca juga: Waspada Aplikasi dan Web MyPertamina Palsu Beredar
&amp;nbsp;
Erika menuturkan, aturan saat ini untuk solar subsidi berdasarkan volume untuk transportasi darat, kendaraan pribadi plat hitam 60 liter per hari, angkutan umum orang per barang roda 4 sebanyak 80 liter per hari.
&amp;nbsp;
Sementara angkutan umum per orang roda 6 sebanyak 200 liter per hari.
&amp;nbsp;
Sedangkan yang dikecualikan untuk kendaraan pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam.
&amp;nbsp;


#harga BBM Pertamina
#Salah Isi BBM
#Jenis mobil naik daun
#BBM pertalite
#jenis bbm pertalite

&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
