<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Robben: Arsenal Pantas Dipuji</title><description>Tampil digdaya di Emirates Stadium, Bayern Munich justru bak macan ompong kala menjamu Arsenal di Allianz Arena pada putaran kedua babak 16 besar Liga Champions, Kamis (14/3) dini hari tadi. The Gunners berhasil melakukan revans mengagumkan dengan menyarangkan dua gol tanpa balas.</description><link>https://bola.okezone.com/read/2013/03/14/261/775634/robben-arsenal-pantas-dipuji</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://bola.okezone.com/read/2013/03/14/261/775634/robben-arsenal-pantas-dipuji"/><item><title>Robben: Arsenal Pantas Dipuji</title><link>https://bola.okezone.com/read/2013/03/14/261/775634/robben-arsenal-pantas-dipuji</link><guid isPermaLink="false">https://bola.okezone.com/read/2013/03/14/261/775634/robben-arsenal-pantas-dipuji</guid><pubDate>Kamis 14 Maret 2013 11:13 WIB</pubDate><dc:creator>Rintani Mundari</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/03/14/261/775634/li46AWnzI8.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pencetak gol awal Arsenal, Olivier Giroud. (Foto: Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/03/14/261/775634/li46AWnzI8.jpg</image><title>Pencetak gol awal Arsenal, Olivier Giroud. (Foto: Reuters)</title></images><description>JAKARTA&amp;nbsp;- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah ini KH Muhammad Cholil Nafis mengatakan, vaksinasi yang dilaksanakan saat bulan&amp;nbsp;Ramadan&amp;nbsp;tidak membatalkan puasa.
&amp;nbsp;
Baca Juga:&amp;nbsp;Vaksinasi Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa

&amp;nbsp;

Dirinya menyampaikan telah mengeluarkan fatwa terkait hukum vaksinasi dan tes swab saat berpuasa. Hal ini tertuang dalam Fatwa Nomor 23 Tahun 2021 tentang Hukum Tes Swab untuk Deteksi Covid-19 saat Berpuasa dan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa.
&amp;nbsp;
Pada Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 menjelaskan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa. Sebab, vaksinasi merupakan proses pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu.
&amp;nbsp;
Pemberian vaksinasi juga dilakukan melalui injeksi intramuskular yang mana dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.
&amp;nbsp;
Baca Juga:&amp;nbsp;3 Hal Penting Sebelum Vaksinasi Covid-19 Saat Puasa
&amp;nbsp;
&quot;Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa. Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar),&quot; tulis fatwa itu.
&amp;nbsp;
Kemudian, Fatwa No 23 Tahun 2021 menerangkan bahwa tes swab tidak membatalkan puasa. Hal ini dikarenakan tes swab adalah pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus.
&amp;nbsp;
Di mana, dilakukan dengan cara pengambilan sampel dahak, lendir, atau cairan dari nasofaring (bagian pada tenggorokan bagian atas yang terletak di belakang hidung dan di balik langit-langit rongga mulut) dan orofaring (bagian antara mulut dan tenggorokan).
&amp;nbsp;
&quot;Pelaksaan tes swab sebagaimana dalam ketentuan umum tidak membatalkan puasa. Umat Islam yang sedang berpuasa diperbolehkan melakukan tes swab untuk deteksi Covid-19,&quot; bunyi fatwa MUI itu.
&amp;nbsp;
Selengkapnya simak dalam infogafis okezone di atas ya!
&amp;nbsp;
Lihat Juga:&amp;nbsp;Jumlah Vaksinasi Covid-19 Indonesia Peringkat 6 Dunia
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;

#Tes Swab
#Vaksinasi Covid-19
#Bulan Puasa
#Ramadan 1443 H


</description><content:encoded>JAKARTA&amp;nbsp;- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah ini KH Muhammad Cholil Nafis mengatakan, vaksinasi yang dilaksanakan saat bulan&amp;nbsp;Ramadan&amp;nbsp;tidak membatalkan puasa.
&amp;nbsp;
Baca Juga:&amp;nbsp;Vaksinasi Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa

&amp;nbsp;

Dirinya menyampaikan telah mengeluarkan fatwa terkait hukum vaksinasi dan tes swab saat berpuasa. Hal ini tertuang dalam Fatwa Nomor 23 Tahun 2021 tentang Hukum Tes Swab untuk Deteksi Covid-19 saat Berpuasa dan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa.
&amp;nbsp;
Pada Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 menjelaskan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa. Sebab, vaksinasi merupakan proses pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu.
&amp;nbsp;
Pemberian vaksinasi juga dilakukan melalui injeksi intramuskular yang mana dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.
&amp;nbsp;
Baca Juga:&amp;nbsp;3 Hal Penting Sebelum Vaksinasi Covid-19 Saat Puasa
&amp;nbsp;
&quot;Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa. Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar),&quot; tulis fatwa itu.
&amp;nbsp;
Kemudian, Fatwa No 23 Tahun 2021 menerangkan bahwa tes swab tidak membatalkan puasa. Hal ini dikarenakan tes swab adalah pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus.
&amp;nbsp;
Di mana, dilakukan dengan cara pengambilan sampel dahak, lendir, atau cairan dari nasofaring (bagian pada tenggorokan bagian atas yang terletak di belakang hidung dan di balik langit-langit rongga mulut) dan orofaring (bagian antara mulut dan tenggorokan).
&amp;nbsp;
&quot;Pelaksaan tes swab sebagaimana dalam ketentuan umum tidak membatalkan puasa. Umat Islam yang sedang berpuasa diperbolehkan melakukan tes swab untuk deteksi Covid-19,&quot; bunyi fatwa MUI itu.
&amp;nbsp;
Selengkapnya simak dalam infogafis okezone di atas ya!
&amp;nbsp;
Lihat Juga:&amp;nbsp;Jumlah Vaksinasi Covid-19 Indonesia Peringkat 6 Dunia
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;

#Tes Swab
#Vaksinasi Covid-19
#Bulan Puasa
#Ramadan 1443 H


</content:encoded></item></channel></rss>
