<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Andik Mulai Gabung Timnas</title><description>Latihan tim nasional Sore tadi di Stadion Utama Gelora Bung Karno  (SUGBK), dihadiri striker Persebaya Surabaya, Andik Vermansyah.</description><link>https://bola.okezone.com/read/2013/03/12/51/774835/andik-mulai-gabung-timnas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://bola.okezone.com/read/2013/03/12/51/774835/andik-mulai-gabung-timnas"/><item><title>Andik Mulai Gabung Timnas</title><link>https://bola.okezone.com/read/2013/03/12/51/774835/andik-mulai-gabung-timnas</link><guid isPermaLink="false">https://bola.okezone.com/read/2013/03/12/51/774835/andik-mulai-gabung-timnas</guid><pubDate>Selasa 12 Maret 2013 19:54 WIB</pubDate><dc:creator>Randy Wirayudha</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/03/12/51/774835/Qc7AGE3EVv.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Andik saat mengikuti sesi latihan jelang AFF Cup 2012 (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/03/12/51/774835/Qc7AGE3EVv.jpg</image><title>Andik saat mengikuti sesi latihan jelang AFF Cup 2012 (Foto: Okezone)</title></images><description>Sepanjang 021, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat, denda dari hasil penindakan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) terkumpul Rp109.950.000.
&amp;nbsp;
Kasie Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Penindakan Satpol PP Jakarta Pusat, Gatra Pratama Putra mengatakan, selama periode Januari-Desember 2021, pihaknya telah mengumpulkan denda dari penindakan pelanggaran prokes sebesar Rp109.950.000,-
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
Baca juga:
Protokol Kesehatan Saat Terima Paket
--------------------------------------
6 Protokol Kesehatan di Pemakaman Pasien Covid-19
--------------------------------------
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
Hingga Desember 2021, pihaknya telah menjaring 122.877 kasus pelanggar tertib masker yang tidak mengenakan masker di delapan kecamatan diantaranya sebanyak 122.657 kasus dikenakan sanksi sosial.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Dari hasil operasi tertib masker, nilai denda yang dikumpulkan total mencapai Rp42.450.000,&quot; kata Gatra saat dikonfirmasi, Rabu (5/1/2021).
&amp;nbsp;
Selain itu untuk pelanggar protokol kesehatan tempat usaha dan perkantoran yang dilakukan pengawasan di wilayah Jakarta Pusat sebanyak 61.498 kasus. Rinciannya, 502 pelanggar dikenakan sanksi teguran tertulis, 16 pelanggar dibubarkan.
&amp;nbsp;
Berikutnya, 76 dtutup sementara 1x24 jam, 105 penutupan sementara 3x24 jam, 53 pembekuan sementara/pencabutan izin, tidak ditemukan pelanggaran 60.741, dan 5 pelanggar dikenakan sanksi denda administratif dengan total denda sebesar Rp67.500.000.
&amp;nbsp;
Gatra berharap kepada warga masyarakat supaya meningkatkan disiplin protokol kesehatan mengingat DKI Jakarta saat ini sudah masuk lagi ke PPKM level 2 karena penyebaran Omicron sudah mulai naik.
&amp;nbsp;
Simak Infografis.
&amp;nbsp;
#Satpol PP #Razia Masker #denda protokol kesehatan&amp;nbsp;</description><content:encoded>Sepanjang 021, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat, denda dari hasil penindakan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) terkumpul Rp109.950.000.
&amp;nbsp;
Kasie Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Penindakan Satpol PP Jakarta Pusat, Gatra Pratama Putra mengatakan, selama periode Januari-Desember 2021, pihaknya telah mengumpulkan denda dari penindakan pelanggaran prokes sebesar Rp109.950.000,-
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
Baca juga:
Protokol Kesehatan Saat Terima Paket
--------------------------------------
6 Protokol Kesehatan di Pemakaman Pasien Covid-19
--------------------------------------
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
Hingga Desember 2021, pihaknya telah menjaring 122.877 kasus pelanggar tertib masker yang tidak mengenakan masker di delapan kecamatan diantaranya sebanyak 122.657 kasus dikenakan sanksi sosial.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Dari hasil operasi tertib masker, nilai denda yang dikumpulkan total mencapai Rp42.450.000,&quot; kata Gatra saat dikonfirmasi, Rabu (5/1/2021).
&amp;nbsp;
Selain itu untuk pelanggar protokol kesehatan tempat usaha dan perkantoran yang dilakukan pengawasan di wilayah Jakarta Pusat sebanyak 61.498 kasus. Rinciannya, 502 pelanggar dikenakan sanksi teguran tertulis, 16 pelanggar dibubarkan.
&amp;nbsp;
Berikutnya, 76 dtutup sementara 1x24 jam, 105 penutupan sementara 3x24 jam, 53 pembekuan sementara/pencabutan izin, tidak ditemukan pelanggaran 60.741, dan 5 pelanggar dikenakan sanksi denda administratif dengan total denda sebesar Rp67.500.000.
&amp;nbsp;
Gatra berharap kepada warga masyarakat supaya meningkatkan disiplin protokol kesehatan mengingat DKI Jakarta saat ini sudah masuk lagi ke PPKM level 2 karena penyebaran Omicron sudah mulai naik.
&amp;nbsp;
Simak Infografis.
&amp;nbsp;
#Satpol PP #Razia Masker #denda protokol kesehatan&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
