<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tetap Digelar, Celebes Cup II Akan Dibubarkan Polisi</title><description>Polisi mengancam akan membubarkan pertandingan Celebes Cup II jika  Panitia Pelaksana (Panpel) tetap menggelar pertandingan. Pasalnya,  mereka telah melarang pertandingan tersebut digelar.</description><link>https://bola.okezone.com/read/2012/11/03/49/713209/tetap-digelar-celebes-cup-ii-akan-dibubarkan-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://bola.okezone.com/read/2012/11/03/49/713209/tetap-digelar-celebes-cup-ii-akan-dibubarkan-polisi"/><item><title>Tetap Digelar, Celebes Cup II Akan Dibubarkan Polisi</title><link>https://bola.okezone.com/read/2012/11/03/49/713209/tetap-digelar-celebes-cup-ii-akan-dibubarkan-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://bola.okezone.com/read/2012/11/03/49/713209/tetap-digelar-celebes-cup-ii-akan-dibubarkan-polisi</guid><pubDate>Sabtu 03 November 2012 16:06 WIB</pubDate><dc:creator>Iman Herdiana</dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>BANDUNG - Polisi mengancam akan membubarkan pertandingan Celebes Cup II jika Panitia Pelaksana (Panpel) tetap menggelar pertandingan. Pasalnya, mereka telah melarang pertandingan tersebut digelar.Kasat Intelkan Polrestabes Bandung AKBP Teddy Gusnandar menjelaskan, sesuai dengan Juklap Kapolri No Pol 2/XII/1995 tanggal 29 Desember 1995 dan Perkap Kapolda Jabar No Pol 5 Tahun 2008 tertanggal 21 April 2008 maka pertandingan yang tidak mengantongi izin terpaksa dibubarkan.&amp;ldquo;Selain itu panitia juga terancam penjara maksimal lima tahun dan denda Rp 5 miliar jika melanggar pasal UU Olah Raga No 3 tahun 2005 mengenai sistem keolahragan naasional,&amp;rdquo; tegasnya kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (3/11/2012).Teddy mengatakan, setelah penolakan kedua kalinya pada Jumat 2 November kemarin. Panpel sempat mendatangi pihaknya pada Sabtu pagi untuk kembali mengajukan izin.&amp;ldquo;Pertandingan bisa saja kami izinkan, asalkan jangan sekarang. Mereka (Panpel) diberi izin asalkan pertandingannya dimundurkan, mungkin Selasa-Rabu minggu depan,&amp;rdquo; katanya.Lebih jauh Teddy memaparkan, awalnya Panpel pertama mengajukan izin pertama pada Kamis 18 Oktober. Namun Panpel hanya menyertakan satu lembar surat permohonan. Menurutnya, Panpel sempat diberi waktu 14 hari untuk melengkapi berkas surat izin tempat, rekomendasi medis, rekomendasi pemadam kebakaran, rekomendasi induk organisasi (PSSI), dan rekomendasi Polsekta setempat. Namun hal tersebut tak dijalankan sehingga pada Rabu 31 Oktober perizinan pun ditolak.Selanjutnya, pada 1 November Panpe kembali mengajukan izin namun kembali di tolak pada hari selanjutnya 2 November.Penolakan tersebut, lanjut Teddy, mengacu pada Juklap/2/XII/1995 yang mengharuskan pengajuan izin tujuh hari sebelum kegiatan. Dan Perkap Kapolda Jabar No Pol 5 tahun 2008 pasal 3 ayat 6 huruf c yang menyatakan permohonan izin yang diajukan kurang dari tujuh hari dapat ditolak oleh pejabat Polri berwenang.&amp;ldquo;Kalau di bilang tidak profesional, ya mereka (Panpel) tidak profesional,&amp;rdquo; pungkasnya.</description><content:encoded>BANDUNG - Polisi mengancam akan membubarkan pertandingan Celebes Cup II jika Panitia Pelaksana (Panpel) tetap menggelar pertandingan. Pasalnya, mereka telah melarang pertandingan tersebut digelar.Kasat Intelkan Polrestabes Bandung AKBP Teddy Gusnandar menjelaskan, sesuai dengan Juklap Kapolri No Pol 2/XII/1995 tanggal 29 Desember 1995 dan Perkap Kapolda Jabar No Pol 5 Tahun 2008 tertanggal 21 April 2008 maka pertandingan yang tidak mengantongi izin terpaksa dibubarkan.&amp;ldquo;Selain itu panitia juga terancam penjara maksimal lima tahun dan denda Rp 5 miliar jika melanggar pasal UU Olah Raga No 3 tahun 2005 mengenai sistem keolahragan naasional,&amp;rdquo; tegasnya kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (3/11/2012).Teddy mengatakan, setelah penolakan kedua kalinya pada Jumat 2 November kemarin. Panpel sempat mendatangi pihaknya pada Sabtu pagi untuk kembali mengajukan izin.&amp;ldquo;Pertandingan bisa saja kami izinkan, asalkan jangan sekarang. Mereka (Panpel) diberi izin asalkan pertandingannya dimundurkan, mungkin Selasa-Rabu minggu depan,&amp;rdquo; katanya.Lebih jauh Teddy memaparkan, awalnya Panpel pertama mengajukan izin pertama pada Kamis 18 Oktober. Namun Panpel hanya menyertakan satu lembar surat permohonan. Menurutnya, Panpel sempat diberi waktu 14 hari untuk melengkapi berkas surat izin tempat, rekomendasi medis, rekomendasi pemadam kebakaran, rekomendasi induk organisasi (PSSI), dan rekomendasi Polsekta setempat. Namun hal tersebut tak dijalankan sehingga pada Rabu 31 Oktober perizinan pun ditolak.Selanjutnya, pada 1 November Panpe kembali mengajukan izin namun kembali di tolak pada hari selanjutnya 2 November.Penolakan tersebut, lanjut Teddy, mengacu pada Juklap/2/XII/1995 yang mengharuskan pengajuan izin tujuh hari sebelum kegiatan. Dan Perkap Kapolda Jabar No Pol 5 tahun 2008 pasal 3 ayat 6 huruf c yang menyatakan permohonan izin yang diajukan kurang dari tujuh hari dapat ditolak oleh pejabat Polri berwenang.&amp;ldquo;Kalau di bilang tidak profesional, ya mereka (Panpel) tidak profesional,&amp;rdquo; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
