<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PSSI Lolos dari Gugatan 8 Klub ISL</title><description>PSSI akhirnya bisa bernapas lega. Pasalnya gugatan delapan klub dari anggota Indonesian Super League (ISL) ditolak oleh pengadilan negeri Jakarta Pusat.</description><link>https://bola.okezone.com/read/2012/05/16/51/630202/pssi-lolos-dari-gugatan-8-klub-isl</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://bola.okezone.com/read/2012/05/16/51/630202/pssi-lolos-dari-gugatan-8-klub-isl"/><item><title>PSSI Lolos dari Gugatan 8 Klub ISL</title><link>https://bola.okezone.com/read/2012/05/16/51/630202/pssi-lolos-dari-gugatan-8-klub-isl</link><guid isPermaLink="false">https://bola.okezone.com/read/2012/05/16/51/630202/pssi-lolos-dari-gugatan-8-klub-isl</guid><pubDate>Rabu 16 Mei 2012 00:16 WIB</pubDate><dc:creator>A. Firdaus</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/05/16/51/630202/evVdUDNJLd.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Direktur Legal PSSI, Rudi Finantha (Foto: A. Firdaus)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/05/16/51/630202/evVdUDNJLd.jpg</image><title>Direktur Legal PSSI, Rudi Finantha (Foto: A. Firdaus)</title></images><description>JAKARTA - PSSI akhirnya bisa bernapas lega. Pasalnya gugatan delapan klub dari anggota Indonesian Super League (ISL) ditolak oleh pengadilan negeri Jakarta Pusat.
&amp;nbsp;
Kabar tersebut dilontarkan oleh Direktur Legal PSSI, Rudi Finantha, di Lapangan C Gelora Bung Karno Jakarta Senin (15/5/2012), yang menyatakan ada delapan klub yaitu, Persipura Jayapura, Sriwijaya FC, Persela Lamongan, Deltras Sidoarjo, Pelita Jaya, Arema, Persisam dan Persiba Balikpapan. Kedelapan klub anggota ISL itu melemparkan gugatan ke PSSI sejak Januari silam.
&amp;nbsp;
Ada dua gugatan, di mana PSSI telah dituduh melanggar hukum karena tidak melaksanakan kongres Bali. Dalam tuntutan mereka, PSSI juga diminta membayar ganti rugi sebesar Rp 4,1 triliun. Tapi setelah mempelajari bukti-bukti yang ada, maka Pengadilan Negeri menolak gugatan tersebut dengan menilai kasus ini merupakan urusan internal organisasi, karena menyangkut keolahragaan dan administrasi.
&amp;nbsp;
&quot;Dalam pertimbangan hukum, tidak dilaksanakannya kongres Bali bukan merupakan melawan hukum tapi internal organisasi. Sehingga menurut Pasal 69 Statuta, PSSI harus diselesaikan oleh PSSI sendiri. Juga Pasal 70 Statuta PSSI bahwa anggota klub pemain, dilarang membawa sengketa persepakbolaan ke pengadilan negara,&quot; ujar Rudi.
&amp;nbsp;
Para anggota klub tersebut ternyata sudah melakukan gugatan ke CAS (Court of Arbitration for Sport). Namun, Dengan pertimbangan tersebut, pengadilan tetap  memutuskan untuk tidak berwenang mengadili, sehingga perkara tidak diterima.
&amp;nbsp;
Dengan hasil yang memuaskan ini dan bisa dikatakan selesai perkaranya, PSSI-pun enggan untuk melakukan gugatan balik dengan apa yang telah dilakukan oleh beberapa anggota klub ISL tersebut..
&amp;nbsp;
&quot;PSSI tidak akan tuntut balik. Ini proses rekonsiliasi, tidak terpikir serang-menyerang ke pengadilan, kecuali terhadap hal-hal yang semestinya perlu untuk dilakukan,&quot; tutup Rudi.</description><content:encoded>JAKARTA - PSSI akhirnya bisa bernapas lega. Pasalnya gugatan delapan klub dari anggota Indonesian Super League (ISL) ditolak oleh pengadilan negeri Jakarta Pusat.
&amp;nbsp;
Kabar tersebut dilontarkan oleh Direktur Legal PSSI, Rudi Finantha, di Lapangan C Gelora Bung Karno Jakarta Senin (15/5/2012), yang menyatakan ada delapan klub yaitu, Persipura Jayapura, Sriwijaya FC, Persela Lamongan, Deltras Sidoarjo, Pelita Jaya, Arema, Persisam dan Persiba Balikpapan. Kedelapan klub anggota ISL itu melemparkan gugatan ke PSSI sejak Januari silam.
&amp;nbsp;
Ada dua gugatan, di mana PSSI telah dituduh melanggar hukum karena tidak melaksanakan kongres Bali. Dalam tuntutan mereka, PSSI juga diminta membayar ganti rugi sebesar Rp 4,1 triliun. Tapi setelah mempelajari bukti-bukti yang ada, maka Pengadilan Negeri menolak gugatan tersebut dengan menilai kasus ini merupakan urusan internal organisasi, karena menyangkut keolahragaan dan administrasi.
&amp;nbsp;
&quot;Dalam pertimbangan hukum, tidak dilaksanakannya kongres Bali bukan merupakan melawan hukum tapi internal organisasi. Sehingga menurut Pasal 69 Statuta, PSSI harus diselesaikan oleh PSSI sendiri. Juga Pasal 70 Statuta PSSI bahwa anggota klub pemain, dilarang membawa sengketa persepakbolaan ke pengadilan negara,&quot; ujar Rudi.
&amp;nbsp;
Para anggota klub tersebut ternyata sudah melakukan gugatan ke CAS (Court of Arbitration for Sport). Namun, Dengan pertimbangan tersebut, pengadilan tetap  memutuskan untuk tidak berwenang mengadili, sehingga perkara tidak diterima.
&amp;nbsp;
Dengan hasil yang memuaskan ini dan bisa dikatakan selesai perkaranya, PSSI-pun enggan untuk melakukan gugatan balik dengan apa yang telah dilakukan oleh beberapa anggota klub ISL tersebut..
&amp;nbsp;
&quot;PSSI tidak akan tuntut balik. Ini proses rekonsiliasi, tidak terpikir serang-menyerang ke pengadilan, kecuali terhadap hal-hal yang semestinya perlu untuk dilakukan,&quot; tutup Rudi.</content:encoded></item></channel></rss>
