Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fuziyah memastikan pencairan Jaminan Hari Tua atau JHT di kembalikan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 19 Tahun 2015.
Baca juga: Cara Mudah Cek Tagihan BPJS Kesehatan di HP
Dengan begitu, manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun 56 tahun dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan itu sebelumnya diatur dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Menurutnya beleid ini dalam proses revisi. Proses perubahan ini sekaligus menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ihwal persyaratan dan pembayaran JHT yang harus dipermudah.
Baca juga: Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebelum Usia 56 Tahun
"Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah," ujar Ida, Rabu (2/3/2022).
Sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, Kementerian Ketenagakerjaan saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.
Selengkapnya simak Infografis diatas.
#Demo JHT
#Aturan JHT Usia 56 Dicabut
#Tolak Aturan JHT
(Auzan Julikar Sutedjo)