PALEMBANG - Dana sebanyak Rp7 miliar yang sedianya dikucurkan untuk Sriwijaya Football Club (SFC) mengarungi musim kompetisi 2009 masih terkendala hal teknis. Lantaran dari hasil evaluasi sementara tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di Departemen Dalam Negeri (Depdagri), dana serupa pembiayaan untuk klub-klub sepakbola tidak bisa dicairkan sebelum Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan setempat menerbitkan Peraturan Daerah (Perda).
"Perda adalah ikatan hukum yang sangat penting demi mengantisipasi kemungkinan timbulnya masalah di kemudian hari," kata Elianuddin HB, Wakil Ketua DPRD Sumsel, kepada wartawan di Palembang, Rabu (7/1/2009).
Seperti diketahui, SFC dinaungi PT Sriwijaya Optimis Mandiri (SOM). Di PT SOM, kabarnya, kepemilikan saham Pemprov Sumsel sebesar 60 persen. Namun sejauh ini, belum ada pernyataan resmi tentang kepemilikan saham-saham di PT SOM.
"SFC dulu dibeli melalui dana APBD Sumsel, begitu pula dengan biaya operasionalnya selama ini, sehingga wajar bila masalah kepemilikan saham diperjelas kepada dewan. Namun sampai saat ini kami belum menerima laporan resmi mengenai hal kepemilikan saham di PT SOM termasuk di dalamnya saham milik Pemprov Sumsel," tutup Elia.
(Fetra Hariandja)