Paspor ganda dapat diperoleh oleh orang yang memiliki dua kewarganegaraan dan tinggal di negara yang mengizinkan memiliki kewarganegaraan ganda.
Baca juga: 5 Fakta Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun
Mengutip Endevio, kewarganegaraan ganda artinya adalah seseorang yang tinggal disuatu negara dan menjadi warga negara tersebut namun disaat bersamaan juga memiliki status kewarganegaraan di negara lain.
Baca juga: Negara dengan Paspor Terkuat di Dunia 2023
Singkatnya, kewarganegaraan ganda adalah menjadi warga negara di dua negara yang berbeda secara bersamaan.
Selengkapnya simak dalam Infografis.
(Rintani Mundari)