Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fuziyah memastikan pencairan Jaminan Hari Tua atau JHT di kembalikan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 19 Tahun 2015.
Baca juga: Cara Mudah Cek Tagihan BPJS Kesehatan di HP
Dengan begitu, manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun 56 tahun dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan itu sebelumnya diatur dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Menurutnya beleid ini dalam proses revisi. Proses perubahan ini sekaligus menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ihwal persyaratan dan pembayaran JHT yang harus dipermudah.
Baca juga: Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebelum Usia 56 Tahun
"Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah," ujar Ida, Rabu (2/3/2022).
Sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, Kementerian Ketenagakerjaan saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.
Selengkapnya simak Infografis diatas.
#Demo JHT
#Aturan JHT Usia 56 Dicabut
#Tolak Aturan JHT
(Auzan Julikar Sutedjo)
Bola Okezone menyajikan berita sepak bola terkini, akurat, dan terpercaya dari dalam negeri maupun internasional. Dukung jurnalisme berkualitas dengan tetap mengikuti update tercepat kami setiap hari.