Pemain bola U-15 sedang bertanding di Lapangan Stadion Bumi Sriwijaya Palembang pada kejuaraan Sepakbola U-15 yang diselenggarakan PSSI Sumsel. FOTO SI/MUSHAFUL IMAM
JAKARTA – Surat Menteri Dalam Negeri No 903/187/SJ yang berisi larangan penggunaan dana APBD secara rutin bagi klub sepakbola membuat APBD tidak bisa lagi dipakai secara jor-joran untuk mendanai klub.
Menurut Wakil Gubernur Jawa Barat Dede Yusuf, dengan kondisi itu, pemerintah perlu memilih skala prioritas pemakaian dana APBD yang ditujukan untuk pembinaan sepakbola.
“Kalau berbicara soal sepakbola berarti menyangkut infrastruktur dan pembinaan,” terang Dede Yusuf dalam diskusi “Strategi Policy Discussion: Meningkatkan potensi daerah melalui identitas lokal dalam olahraga sepakbola,” di ruang rapat utama Gedung Dewan Pertimbangan Presiden, Jakarta, Kamis (26/8/2010).
Selain itu dia juga menilai seharusnya infrastruktur dan pembinaan dirasakan semua jenis olahraga tidak hanya sepakbola, Maka itu dalam membangun infrastruktur, pemerintah harus berpikir bahwa pemanfaatannya harus ditujukan untuk cabang-cabang olahraga lain.
“Itu lah sebabnya menurut kami langkah-langkah yang harus dilakukan adalah menumbuhkan kemandirian dalam pesepakbolaan,” tandas dia.
Jawa Barat sendiri menggandeng konsorsium dari berbagai perusahaan untuk menjadi stake holder dari klub spakbola itu sendiri.
Setelah lepas dari APBD mulai tahun kemarin, menurutnya langkah klub lebih ringan karena tidak ada intervensi yang timbul akibat masih bergantung pada APBD.
Persib sendiri sekarang ini sudah mengantongi anggaran Rp30 miliar untuk menjalankan kompetis musim depan. “Jadi memang harus ada sinergi sepakbola dengan industri sepakbola,” katanya.
(fit)